Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PIL dan WIL Jadi Penyebab Utama Perceraian di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 24-08-2017 | 19:50 WIB
Humas-PN-Santonius-Lila.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama Januari hingga pertengahan 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima 28 perkara gugatan perceraian. Didominasi adanya pihak ketiga (perselingkuhan) sehingga menimbulkan faktor ekonomi yaitu tidak dinafkahi secara lahir dan batin.

"PN Tanjungpinang telah menerima 50 perkara perdata gugatan yang sebagian besar merupakan gugatan perceraian sekitar 28 perkara. Kebanyakan penyebabnya peselingkuhan," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (24/8/2017).

Sebagaimana diketahui, dari 28 perkara yang masuk tersebut, sebanyak 20 perkara telah diputus oleh PN Tanjungpinang, sedangkan selebihnya masih dalam proses persidangan.

"Saat ini 8 perkara masih dalam proses persidangan," ucapnya

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh di PN Tanjungpinang, selain adanya orang ketiga dalam rumah tangga, alasan perceraian yang diajukan oleh penggugat bervariasi, di antaranya tidak diberikannya nafkah lahir batin, karena percekcokan yang terus menerus dengan alasan ekonomi, hingga masalah KDRT.

"Yang paling mendominasi karena adanya alasan Wanita Idaman Lain ( WIL) atau Pria Idaman Lain (PIL) dalam rumah tangga penggugat/ tergugat," ucapnya.

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpinang ruang lingkupnya menerima gugatan perceraian terutama penggugat dan tergugat yang menikah di luar Agam Islam. Sedangkan untuk yang beragama Islam, itu di Pengadilan Agama.

"Dalam hal ini lebih banyak si istri yang menggugat suaminya ke Pengadilan," pungkasnya.

Editor: Udin