Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dampak Keputusan MA Mengenai Permenhub, Taksi Online di Batam Segera Urus Izin
Oleh : Ismail
Kamis | 24-08-2017 | 18:50 WIB
taksi-online-harus-urus-ijin1.gif Honda-Batam
Kepala Dishub Kepri saat menggelar rapat bersama sejumlah komponen terkait (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Permenhub No. PM 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menganulir sedikitnya 14 poin dalam Permenhub tersebut, tentu saja menguntungkan pelaku usaha taksi online.

Dan tentunya, semua pihak harus mematuhi putusan MA tersebut. Terkait gejolak yang terjadi di Batam antara taksi online dan konvensional, Dishub Kepri pun menyarankan taksi online yang beroperasi di Batam segera mengurus izin operasinya.

"Putusan MA ini tentunya harus dipatuhi oleh semua pihak, baik oleh taksi konvensial dan taksi berbasis online," kata Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail, Kamis (24/8/2017).

Ia menjelaskan, sejak dikeluarkannya putusan MA tentang Permenhub tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama sejumlah komponen terkait di Batam.

Dengan demikian, putusan tersebut menekankan kepada pemilik usaha taksi konvensiaonal dan taksi beraplikasi berbasis online ini harus memiliki izin bila beroperasi. Jika tak berizin, maka tidak dibenarkan untuk beroperasi.

"Saat ini keberadaan taksi online di Kepri khususnya di Batam belum mengantongi izinnya. Sebab Pemprov Kepri belum pernah mengeluarkan izin tersebut. Kita juga mengaharapkan agar taksi konvensional bila belum mengantingi izin harus melengkapi," terangnya.

Jika dalam perjalanan nanti Pemprov Kepri mengeluarkan izin ke usaha taksi berbasis online, maka lanjut Jamhur, keberadaan taksi tersebut sudah diakui oleh hukum. Oleh karena itu, dalam menjalankan kerjanya tidak boleh dihalang-halangi. Karena, akan berhadapan dengan hukum.

"Bila menghalang-halangi tentunya tidak dibenarkan. Sebab semua orang berhak mendapatkan penghidupan dari jasa angkutan umum itu," imbuh Jamhur.

Selain itu, Jamhur juga menyarankan, agar pemilik usaha taksi konvensional untuk bisa menerapkan juga seperti sistem online, sehingga tidak akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak terjadi perselisihan.

"Intinya pemerintah akan berlaku adil, tidak akan berpihak kepada salah satu operator taksi. Kita harus memahami ini, sehingga Kepri ini akan tetap kondusif dan perekonomian tetap berjalan dengan baik," harapnya.

Editor: Udin