Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 1 Kg Sabu dalam Aki, Empat Pelaku Dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 24-08-2017 | 18:27 WIB
ekspose-1-Kg-sabu.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspos tangkapan 1 Kg sabu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk empat pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku juga disita 1.015 gram atau 1,015 kilogram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspos mengatakan, keempat tersangka narkoba yang berhasil dibekuk, masing-masing Muhammad Makruf bin Abdullah, Suprianto, Jonti KK dan Mustofa, merupakan warga Selatpanjang yang berupaya menyelundupkan sabu tersebut ke Batam.

"Empat orang berhasil diamankan beserta barang bukti 1 kg lebih sabu. Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda," ungkap Hengki, Kamis (24/8/2017) sore.

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari dibekuknya pelaku Makruf di Hotel Cittic Pelita, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 02.30 Wib.

Dari tangan Makruf langsung diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus dengan kantong plastik teh Cina. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Makruf, dibekuk dua orang lainnya, yakni Suprianto dan Jonti KK.

Terakhir, baru dibekuk satu orang lagi di Selatpanjang, Mustofa. "Mereka mimiliki peran masing-masing. Modusnya menyembunyikan di dalam aki ukuran besar. Sabu dibawa dari Malaysia melalui Selatpanjang. Kemudian baru dibawa ke Batam," jelasnya.

"Yang membawa dari Malaysia adalah Mustofa. Sementara yang membawa ke Batam tiga orang lainnya," tambah Kapolres Hengki.

Editor: Udin