Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyalur TKI Ilegal Ini Menangis Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 24-08-2017 | 18:14 WIB
Tani-Yunani1.gif Honda-Batam
Tani Yunani (40) terdakwa penyalur 4 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ?manangis saat dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tani Yunani (40) terdakwa penyalur 4 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menangis dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Simamora SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Purwaningsi SH dan Santonius Tambunan SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/8/2017).

Dalam putusannya, Marolop menyatakan terdakwa menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan tanpa hak menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, sebagaimana melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara," ujar Marolop.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum, Dani K Daulay menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, karena putusan ini lebih ringan 2,5 tahun penjara dari tuntutannya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. sedangkan terdakwa menerimanya.

"Saya terima Yang Mulia," katanya sambil mengusap air mata yang mengalir di pipinya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan TY (41) yang diduga pelaku penyalur 4 orang TKI ilegal di rumahnya, Kampung Simpangan, RT 04 RT 01, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Senin (10/4/2017) pukul 15:00 Wib.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan kejadian ini berawal pada saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan laporan dari Polres Belu dan melaporkannya ke Polda Kepri, bahwa warganya sebanyak 4 orang yang akan menjadi TKI ilegal melalui seorang penyalur di Bintan.

Mendapat perintah itu, anggota Sat Reskrim bersama anggota Subdit Reskrim Polda Kepri langsung mendatangi rumah tersangka dan memang benar ada 4 orang TKI ilegal di rumah tersangka yang berasal dari Wakrame, Provinsi NTT. "Keempat TKI ini terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan," katanya.

Joko menjelaskan, adapun keempat TKI ilegal ini berinisial ALS (43) berjenis kelamin perempuan, sedangkan MB (24), PB (20) dan OM (18) ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Diketahui keempat TKI ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Berakit.

Editor: Udin