Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kasus Pelayaran

Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Nakhoda KM Vier Harmoni dalam Sidang Putusan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 24-08-2017 | 18:02 WIB
Humas-PN-Tanjungpinang,-Santonius-Tambunan.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Balasius Sinabariba (45), terdakwa kasus pelayaran KM Vier Harmoni yang loading BBM.

Hal ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Marolop Simamora serta didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsih dan Santonius Tambunan, karena mengingat masa penahanan terdakwa sudah habis. Sehingga terdakwa ke luar tahanan demi hukum.

"Jadi memang benar terdakwa bebas demi hukum, sehingga pihak Rutan sendiri tidak melakukan penahanan. Sehingga terdakwa bebas karena itu hak terdakwa," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (24/8/2017).

Perintah untuk menghadirkan terdakwa ini karena mengingat terdakwa sudah menyelesaikan semua proses persidangan dan telah mendengarkan tuntutan maupun pembelaannya.

"Karena sudah dua kali ditunda pembacaan vonis terdakwa, sehingga yang ketiga memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa. Jadi, kita lihat saja nanti putusannya. Jika nanti terbukti melanggar hukum, maka Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor harus melakukan eksekusi," katanya.

"Kita perintahkan panggilan tersebut untuk meminta bantuan ke Kejari setempat di mana
terdakwa tinggal atau disampaikan kepada lurah supaya kita mengetahui bahwa surat itu sampai kepada terdakwa," katanya.

Mengenai perpanjangan penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi Riau, dikarenakan Pasal 29 KUHP tentang masa penahanan yaitu masa penahanan bisa diperpanjang jika dalam perkara itu terdakwa dihukum dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara.

Sementara dalam hal ini terdakwa diancam dengan hukuman maksima 8,5 tahun penjara. "Jadi, majelis hakim tidak dapat mengajukan masa tahanan ke PT Riau untuk memperpanjang masa tahanan terdakwa," ucapnya.

Santonius mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim telah menyampaikan ke JPU supaya persidangan ini bisa diatur sedemikian rupa, agar tidak sampai tersangka lepas tahanan demi hukum.

Namun dalam praktiknya, dalam persidangan ternyata JPU sedikit kesulitan untuk menghadirkan saksi, terutama saksi dari TNI Angkatan Laut yang berdinas di kapal perang.

"Yang sulit itu menghadirkan saksi dari TNI Angkatan Laut, tidak bisa menghadiri persidangan. Dipanggil beberapa kali namun tidak hadir akhirnya dibacakan keterangannya di persidangan. Begitu juga dengan saksi ahli pelayaran dan pidana, dipanggil tidak hadir juga sehingga dibacakan saja," ungkapnya.

Selanjutnya dalam pembacaan tuntutan, hakim mengingatkan kepada JPU agar tuntutan bisa dipercepat mengingat waktu penahanannya sudah mau habis. Jadi pada persidangan yang telah ditetapkan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan masih belum selesai, sehingga ditunda.

"Sehingga pembacaan tuntutan dibacakan setelah ditunda selama 3 minggu, baru dapat dibacakan oleh JPU dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Sebelumnya, Blasius Sinabariba (45), nakhoda kapal KM Vier Harmoni, terdakwa kasus pelayaran yang diamankan jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang di perairan Bintan, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum diamankan beberapa bulan lalu, MT Vier Harmoni baru selesai melaksanakan loading BBM di Depot Kuantan pada posisi sandar. Pengisian melalui pipa selama 24 jam, jumlah muatan 895 kilo liter solar HSD. Setelah selesai loading, kapal menuju ke tengah perairan Kuantan kurang lebih 5 km dari Kuantan.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 449 KUHP serta dakwaan subsider.

Editor: Udin