Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Gabungan Satpol PP Bintan Berhasil Temukan Dua Ruko Tak Punya IMB
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 24-08-2017 | 17:26 WIB
Satpol-PP-Bintan-action.gif Honda-Batam
Operasi gabungan Satpol PP Bintan, Kepolisian di sepanjang jalan nasional, kawasan Bintan Buyu (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua unit ruko yang berada di sepanjang jalan nasional, kawasan Bintan Buyu, terjaring operasi gabungan Satpol PP Bintan, Kepolisian, PPNS, karena kedapatan tidak memiliki IMB, belum membayar pajak serta belum bayar retribusi.

Kepala Satpol PP Bintan, Insan Amin, mengatakan bahwa operasi ini merupakan penegakan Perda No.6 tahun 2010, tentang Satpol PP, yang mengamanatkan SOP Satpol PP adalah pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.



"Dalam operasi tersebut, berhasil kita temukan dua ruko yang tidak memiliki IMB, serta satu bangunan yang juga tidak memiliki IMB langsung kita robohkan," beber Insan, Kamis (24/8/2017).

Selain itu, sambung Insan, pihaknya juga mendapati pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Simpang KM 16 Gesek, Kecamatan Toapaya, berada di tempat yang dilarang. Namun pihaknya meminta agar pelaku usaha tersebut memindahkan dagangannya dari area yang tidak diperbolehkan.



"Waktu di Simpang KM 16, ada dua pedagang kaki lima yang menjual Tahu Pong dan Jambu Batu. Kita meminta kepada mereka agar segera memindahkan dagangannya dari tempat yang dilarang. Dalam artian, memundurkan jarak dagangannya dari ruas jalan," ujar Insan.



Operasi yang digelar hari ini, dilakukan di sepanjang jalan Lintas Barat, termasuk dalam kategori jalan nasional dari As Jalan. Ketentuannya, dari simpang KM 16 Gesek sampai Jembatan Busung, itu 30 meter dari As Jalan baru boleh membangun. Sedangkan dari Jembatan Busung ketentuannya dalam kategori jalan arteri, yakni 20,5 meter dari As Jalan.

Editor: Udin