Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Bejat Ini Hamili Adik Ipar dan Anak Kandungnya Sendiri
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 24-08-2017 | 15:51 WIB
Tuken-di-Batam.gif Honda-Batam
Hamili adik ipar dan anak kandung, Emon (35) harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Bengkong (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Emon (35), harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Bengkong. Perbuatan bejatnya karena telah mencabuli anak C (15) serta adi iparnya, O (16), harus ia pertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa, saat ekspose mengatakan, saat ini kedua korban tengah mengandung anak pelaku. Perbuatan itu, telah ia lakukan sejak tahun 2016 lalu.

"Adik ipar pelaku sekarang mengandung dengan usia 7 bulan, sementara anak kandungnya hamil 6 bulan," ungkap Harefa, Kamis (24/8/2017).

Dijelaskan Harefa, perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali terhadap O. Namun kemudian berlanjut terhadap C. Pelaku dengan leluasa melakukan hal itu, dikarenakan istrinya tidak berada di rumah.

"Istrinya kerja di Malaysia, makanya dengan leluasa ia melakukan hal itu. Namun akhirnya perbuatannya diketahui dan dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri. Menerima laporan, kita langsung membekuk pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Harefa, perbuatan ini telah berulang-ulang dilakukan. Ia juga mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Sebab, jika ia dipenjara, tidak ada lagi yang akan menafkahi mereka.

"Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini dijerat UU 35 no 80 ayat 1 junto ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Harefa.

Editor: Udin