Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tipikor Terima Berkas Kasus Pungli Bongkar Muat Pelabuhan Batuampar
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 22-08-2017 | 16:26 WIB
Humas-PN-Tipikor-Santonius-Tambunan-728x349.gif Honda-Batam
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, telah menerima limpahan berkas tersangka Adil Setiadi (49) selaku Koordinator Administrasi Pengendalian Operasional Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut BP Batam, yang terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) bongkar muat pelabuhan Batuampar.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan pihaknya telah menerima perkara dengan nomor 9/Pid. Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama Adil Setiadi, yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada hari Senin (21/8/2017) sore.

"Kemarin sore kita terima limpahan berkas dugaan pungutan liar (pungli) bongkar muat pelabuhan Batuampar," ujar Santonius saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/8/2017).

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Majelis Hakim yang ditunjuk diketuai Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh hakim anggota Corpioner SH dan Suherman SH, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Noor Asikin SH.

"Untuk jadwal sidang akan kita sidangkan pada hari Senin pada tanggal 21 Agustus? 2017," katanya.

Berdasarkan berkas perkara yang diterima oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk tersangka didakwa pasal primer dan subsideritas. Di mana pasal primernya yaitu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

"Selain itu tersangka juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 11 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2011 perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Demi kepentingan proses  persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempatkan tersangka ke dalam jeruji besi Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Berita selumnya, AS diamankan jajaran Tim Saber Pungli bersama barang bukti hasil pungli sebesar Rp16 juta. Dalam sehari, pelaku bisa melakukan pungli kepada 10 perusahaan dan dalam setiap transaksi rata-rata minimal Rp10 juta.

Editor: Udin