Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Karimun Bekuk Pengedar Sabu di Parkiran Diskotik Bravo
Oleh : CR-16
Selasa | 22-08-2017 | 13:38 WIB
BB-Narkoba-Karimun1.gif Honda-Batam
BB sabu tangkapan Satnarkoba Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Narkoba Polres Karimun menangkap pria berinisial (39) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,05 gram, Jumat (18/8/2017) sekira pukul 22.00 WIB di parkiran belakang Diskotik Bravo.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

"Berdasarkan informasi yang kita terima, personil melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan tepat berdiri di parkiran belakang diskotik bravo," kata Nendra, Selasa (22/8/2017).

Kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dimana awalnya berontak dan mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah sisa bungkus shabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegang tersangka.

"Dari saku celana diamankan 1 unit handphone merk samsung dan 1 unit handphone merk cross selanjutnya dilakukan interogasi kembali, ARG mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seorang pria berinisial BM dengan cara memesan melalui telepon," ujar Nendra.

Nendra mengatakan, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap BM, dan personil langsung mengecek ke rumah yang bersangkutan namun sudah tidak ada, dan nomornya sudah tidak dapat di hubungi. Namun sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian.

"Kita masih lakukan pengembangan dan pencarian terhadap BM. Sedangkan tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat tentang narkotika, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun subsider pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun," ujarnya.

Editor: Yudha