Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Edarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi, Khairul Ngaku Diperintah Orang Malaysia
Oleh : Gokli
Selasa | 22-08-2017 | 10:31 WIB
pil-ekstasi-00.gif Honda-Batam
Khairul Basyar didampingi penasehat hukum mendengar keterangan saksi penangkap di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Khairul Basyar, terdakwa pengedar 1.000 butir pil ekstasi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/8/2017). Ia mengaku menjual barang terlarang itu atas perintah seorang bernama Jul (DPO), warga negara Malaysia yang sudah lama dikenalnya.

Terdakwa yang dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentanng narkotika itu mengaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan pil ekstasi tersebut. Bahkan, terdakwa juga dijanjikan tambahan upah setelah pil ektasi berlogo S itu habis terjual.

Sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum yang diabacakan Arie Prasetyo, barang bukti yang diamankan Polisi dari tanga terdakwa tinggal 280 butir, di mana 700 dari total 1.000 butir sudah diserahkan ke orang lain atas suruhan Jul. Dari hasil transaksi itu terdakwa medapat upah RP8 juta.

Tak hanya itu, sebelum diamakan Polisi, terdakwa juga sudah sempat menjual sekitar 20 butir kepada rekannya dengan harga Rp80 ribu/butirnya.

"Siswa 280 butir itu diamankan Polisi dari rumah terdakwa yang disimpan di sebuh lobang dalam kulkas," kata Arie, yang juga dibenarkan saksi penangkap dari Polresta Barelang saat dihadirkan di persidangan.

Ditambahkan saksi, saat dilakukan penangkapan pada bulan April 2017 lalu di Komplek Green Garden blok E nomor 24 Batuampar tidak ditemuka adanya narkotika di tubuh terdakwa. Namun, narkotika jenis pil ekstasi itu berhasil ditemukan setelah dilakuka peggeledahan di rumahnya.

"Pegakuan terdakwa pil ektasi itu diambil di daerah Ocarina Batam Center atas peritah Jul di Malaysia," kata saksi.

Sedangkan terdakwa, mengaku mau diperintah lantaran sudah kenal lama dengan Jul. Bahkan, terdakwa pernah bekerja di warung milik Jul di Malaysia.

"Setelah semua barang itu terjual saya akan dapat upah tambahan Rp3 juta lagi. Awalnya sudah dapat Rp8 juta," katanya.

Usai medengar keteranga saksi dan terdakwa, majelis hakim Mangapul Manalu didampingi Martha Napitupulu dan Taufik Nainggolan menunda sidang satu pekan. Pada persidangan berikutnya, jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa.

Editor: Surya