Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Rp 208 Miliar Pemko Batam

Kejati Kepri Periksa Para Petinggi Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 11-08-2017 | 08:27 WIB
Ahmad-Dahlan-jalani-sidang1.gif Honda-Batam
Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, mantan Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Batam ?Agus Sahiman dan Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan jadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana honor guru TPQ Kota Batam, Selasa (6/12/2016) lalu. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu persatu, para pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Batam diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (10/8/2017). Mereka diperiksa terkait dengan dugaan korupsi Rp208 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam dari APBD Kota Batam 2007-2012.

Para pejabat Pemko Batam tersebut adalah Kabag Keuangan Sekdako Batam, Abdul Malik, mantan Kabag Hukum Setdako Batam Rusdi Surya, Bendahara gaji Setdako Batam Erwinta dan Eko Wiryono.

Selain itu, penyidik Kejati Kepri juga akan memeriksa mantan Sekretaris Kota (Setdako) Batam Agus Sahiman dan kuasa hukum Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ), Ngasihan SH, serta sejumlah saksi lainya.

Demikian ungkap Aspidsus Kejati Kepri, Feri Taslim. "Minggu depan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa kuasa hukum Bina Asih Jaya (BAJ) Ngasihan SH, sesuai dengan kesedianya," ujarnya.

Feri menjelaskan, kendati perusahaan asuransi BAJ telah dinyatakan pailit dan harus membayar sebagian klaim asuransi kesehatan PNS dan THL (Tenaga Harian Lepas) Pemko Batam, tetapi Kejati Kepri menyatakan, dalam kasus ini, Pemko Batam diduga bersalah karena tidak melihat perusahan asuransi yang sehat dalam mengajukan kerja sama.

"Kendati secara aturan dan didasari Perda, dibenarkan mengasuransikan PNS dan THL, tetapi dalam hal ini Pemko Batam tidak memilih perusahaan asuransi yang sehat," sebutnya.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rp 208 miliar dana asuransi PNS dan THL Pemko Batam dari APBD 2007-2012 ini, Feri menambahkan, meskipun Kejati Kepri belum menetapkan tersangka, tetapi pihaknya telah menaikkan status ke penyelidikan (Dik).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Asri Agung Putra, serta Asisten dan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, mengatakan, peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi dana Askes dan JHT PNS serta THL Pemko Batam tahun 2007-2012 ini ke penyidikan, dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar anggaran APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan Asuransi Bumi Aji Jaya (BAJ)," ungkap Yunan Harjaka, Senin (31/7/2017).

Dari data penyelidikan dan penyidikan, tambah Yunan Harjaka, alokasi dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012, dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007, melalui Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007.

"Penempatan alokasi dana Kesehatan dan Jaminan Hari tua PNS dan THL Pemko Batam yang dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012 ini, tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang belaku," ujarnya.

Dalam perjalanannya, Rp208 miliar dana Askes JHT PNS dan THL Kota Batam yang dialokasikan dari APBD itu, ternyata tidak dapat dicairkan oleh PNS dan THL, dengan alasan perusahaan Asuransi BAJ sudah pailit.

"Dengan proses penyidikan kasus ini, Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka, menjerat perusahaan asuransi PT BAJ dengan UU TPPU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penyidikan, Kejati Kepri juga akan segera memanggil sejumlah saksi, baik dari Pemko Batam dan perusahan asuransi PT BAJ untuk diperiksa dalam proses penyidikan.

Editor: Dardani