Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Jual Motor Curian, Maradong Dibekuk Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 10-08-2017 | 13:26 WIB
kanit-batuampar1.gif Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maradong Gultom dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampat, saat hendak menjual sepeda motor curian, Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, mengatakan, penangkapan Maradong berawal dari informasi akan ada transaksi jual beli motor yang mencurigakan karena dijual dengan harga sangat murah.

"Begitu mendapat informasi, kita langsung mendatangi lokasi transaksi. Pelaku hendak menjual sepeda motornya dengan harga murah. Setelah diintai, akhirnya pelaku berhasil diamankan," ungkap Ferry, Kamis (10/8/2017).

Dijelaskan, setelah diamankan dan diperiksa, sepeda motor Yamaha Xeon yang akan dijual itu tidak memiliki dokumen. Akhirnya, pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian.

"Pelaku mencuri, karena saat kejadian ia melihat kunci terpasang di sepeda motor itu, dan tidak ada pemiliknya. Makanya ia bawa kabur. Pengakuannya mencuri baru sekali ini," jelas Ferry.

Saat ini, pelaku beserta sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Mapolsek Batuampar. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. "Dalam waktu dekat ini akan kita ekspose," pungkasnya.

Editor: Yudha