Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 1 Paket, Warga Gunung Lengkuas Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 09-08-2017 | 10:38 WIB
barbbuk-99.gif Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka pemilik 1 paket sabu di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Warga Kelurahan Gunung Lengkuas, Er (50) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan pada Sabtu (19/8/2017). Ia kedapatan membawa 1 paket sabu saat mengunakan mobil Toyota Kijang warna biru dengan nomor polisi BP 1324 BA, di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

"Atas laporan masyarakat, tersangka saat mengendarai mobil dilakukan pengeledahan. Saat pengeledahan anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam mobil tersangka," ungkap Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (8/9/2017).

Dari hasil pengeledahan tersebut, selain diamankan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,25 gram, juga diamanakan 1 unit handphone merk Nokia warna biru hitam.

Selanjutnya, 1 bungkus kotak rokok H Mild warna putih, 1 lembar tisu warna putih dan uang tunai sebesar Rp900.000 juga turut disita sebagai barang bukti.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Guntur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses hukum lebih lanjut, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan.

Editor: Gokli