Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 0,22 Gram, Rahmat Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 08-08-2017 | 18:02 WIB
sabu-rahmat1.jpg Honda-Batam
Rahmat Efendi terdakwa pemilik 0,22 gram sabu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahmat Efendi terdakwa pemilik 0,22 gram sabu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/8/2017).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Dani.

Setelah mendengr tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), A Nur SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Saya selaku Penasehat Hukum terdakwa, akan mengajukan pembelaan secara tertulis," katanya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Romauli Hotnaria Purba SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan_red) secara tertulis.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan, kejadian itu bermula pada saat anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pelaku yang bernama Sukiman alias Acai (yang diadili secara terpisah-red). Berdasarkan keterangan Acai, mengaku mendapat sabu-sabu dari terdakwa.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ditangkaplah terdakwa dan didapati barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,22 gram di kotak rokok, pukul 13.30 Wib, di Waduk Kijang, Kelurahan Wacopek, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (25/2/2017).

Menurut keterangan terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut dititipkan oleh Ari (DPO) kepada terdakwa, yang rencananya terdakwa akan jual kepada Angga (DPO) seharga Rp500 ribu, dengan kompensasi terdakwa akan memeroleh uang sebesar Rp50 ribu dan juga terdakwa akan diberi narkotika jenis sabu untuk digunakan.

Editor: Udin