Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu, Warga Kampung Lengkuas Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 08-08-2017 | 17:38 WIB
BB-tersangka-sabu.gif Honda-Batam
Barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka inisial D, warga Kampung Lengkuas Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang, Bintan Timur, berinisial D (32) yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Sabtu (29/7/2017) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, Selasa (8/8/2017) menyampaikan, tertangkapnya tersangka setelah anggota Satres Narkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung bergerak menuju tempat yang di maksud. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya di Kampung Lengkuas.

"Dari hasil pengeledahan di kediaman tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu," terangnya.

Kemudian, kata Guntur, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan, untuk dilakukan proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 paket sedang narkoba jenis sabu dengan berat bruto 18,32 gram, 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Kemudian, 2 unit handphone, 1 set alat hisap/bong, 2 buah mancis gas, 1 buah gunting, 1 bungkus susu milo dan 1 lembar kertas timah rokok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Udin