Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Toko Mediatek Plaza Top 100, Polisi Sita 607 Item Aksesori Ponsel Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 08-08-2017 | 17:14 WIB
Toko-Mediatek-di-Top-100-jodoh1.gif Honda-Batam
Aktivitas di Toko Mediatek Top 100 Jodoh (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyita 607 item aksesori ponsel ilegal dari penggerebekan toko dan gudang Mediatek pada Kamis, 3 Agustus 2017 sekitar pukul 13.30 Wib, di Plaza Top 100 Jodoh, Batam.

"Item yang kami temukan itu masuk kategori perangkat telekomunikasi berbasis bluetooth," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (8/8/2017).

Pemilik toko, Ya (35) telah dimintai keterangan. Begitu juga 7 orang karyawan toko berperan sebagai admin 1 orang, tiga karyawan service dan penjaga toko tiga orang. Tapi belum penetapan tersangka. Dugaan sementara polisi, aksesoris ponsel canggih itu didatangkan importir Jakarta dari China.

"Dugaan sementara barang-barang itu tak sesuai dengan klafikasi perangkat telekomuikasi sesuai Undang Undang no 36 tentang perlindungan konsumen tahun 1999. Pelanggarannya Pasal 52 jo 32 UU perlindungan konsumen," ujar Budi.

Pada Pasal 52 itu disebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Selanjutnya kami akan mengambil keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelasnya.

Kasubdi I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Febby DP, menjelaskan bahwa aksesoris ponsel yang diamankan sebanyak 607 unit terdiri dari 12 Item. Di antaranya Lg tone wireless headphone sebanyak 86 pices, multifuncional wireless speaker berjumlah 25 pices, smart hifi wireless spraker 6 pices, portabel wireless spraker 100 pices, waterproof shower speaker 40 pices.

Selain itu, 95 pices mini speaker born for music model 206, 50 pices winjon wj-x99 wireless, 80 selfie stick bluetooth remote shutter, 60 speaker bluetoot y02, 20 pices headset bluetooth stereo, 20 pices vovg v2 dan 25 pices smart bluetooth headset.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah saksi-saksi diperiksa dan gelar perkara," ujarnya.

Editor: Udin