Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Nilai Pembentukan Tim Evaluasi Dana Desa Terlambat
Oleh : Irawan
Minggu | 06-08-2017 | 08:00 WIB
muqowam.gif Honda-Batam
Komite I DPD Ahmad Muqowam

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam mendukung Rencana Pemerintah yang akan membentuk Tim Evaluasi Dana Desa.

Baginya, pembentukan tim ini penting agar dana desa yang berjumlah triliuan rupiah dan dikucurkan setiap tahun dapat tetap sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Ide tersebut (pembentukan Tim Evaluasi Dana Desa) tepat dalam merespons kian maraknya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) secara tidak bertanggung jawab dan kian banyaknya kasus yang bersumber dari program pembangunan desa," kata politisi PPP inI dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2017)

Pembentukan tim tersebut sedang digodok di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Tim ini nantinya akan merumuskan program-program yang perlu diperkuat dalam penggunaan dana desa. Di antaranya mengenai program penggerakan ekonomi, agar arus urbanisasi tidak semakin tinggi.

Muqowan menyebut, pembentukan tim ini sebenarnya agak terlambat. Seharusnya, sejak UU Desa lahir pada tahun 2014, tim tersebut sudah ada. Namun, saat itu, pembentukan UU Desa tidak ditindaklanjuti secara tepat oleh Pemerintah. Tidak ada pembentukan aturan turunan, kelembagaan, dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian juga soal pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan desa. Yang ada hanya pendistribusian dana desa sekitar Rp 1 miliar per desa.

"Saat kesadaran Pemerintah (tentang Tim Evaluasi Dana Desa) muncul, walaupun sudah terlambat, itu lebih baik daripada tidak ada kesadaran. Maka, langkah strategis yang diambil antara lain mengembalikan program dan kegiatan pembangunan desa di Indonesia kepada ruh, political will, dan misi visi pembentukan UU Desa," jelasnya.

Pengembalian program sesuai ruh UU Desa itu, bagi Muqowam, sangat penting. Sebab, dari pengamatannya, sebagian besar yang diprogramkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melenceng dari niat awal dan ruh pembentukan UU Desa.

Muqowam pun berharap, tim yang akan dibentuk ini tidak hanya mengurusi soal dana desa. Sebab, dana desa hanya bagian dari proses pembangunan desa dan masyarakatnya.

"Kalau hanya dana desa, terkesan kuat Pemerintah hanya akan menyalahkan desa, utamanya pada stakeholdernya. Ini enggak fair. Padahal, regulasi yang menjadi kewajiban Pemerintah banyak yang tidak sesuai dengan norma yang ada dalam UU Desa," jelasnya.

Moqowam menyadari, Pemerintah saat ini cukup apresiatif dalam hal semangat pembangunan desa.

"Tetapi, Pemerintah juga harus mampu dan mau melakukan pembenahan mendasar, tidak hanya terkait dengan dana desa. Toh Pemerintah Pusat juga ikut berkontribusi pada belum harmonisnya pembangunan desa. Coba saja perhatikan, masih belum terkoneksinya institusi kelembagaan serta aturan yang ada," tandasnya.

Editor: Surya