Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dites di Mapolres Tanjungpinang

Serbuk 86,32 Gram dan 9 Butir Pil Tangkapan Intel Kodim Bintan Ternyata Negatif Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 05-08-2017 | 22:01 WIB
Pengetesan-Narboba-di-Mapolres-TPI.gif Honda-Batam
Pengujian barang bukti dugaan narkoba pada serbuk dan pil hasil tangkapan Intel Kodim 0315 Bintan ini dilaksanakan tim Penyululuhan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 86,32 gram serbuk dan 9 butir pil yang diamankan Intel Kodim 0315/Bintan dari 4 terduga pelaku narkoba, setelah dites melalui alat narkotes psikotropika di Polres Tanjungpinang ternyata tidak mengandung amphetamin (MDMA) atau narkoba jenis sabu maupun ekstasi.

Bahkan, dari 86,32 gram serbuk yang sebelumnya dieskspos bersama 9 butir pil yang diduga ekstasi, setelah ditimbang di Penggadaian, berat bersihnya hanya 75,64 gram serbuk dan 8 butir pil.

Pengujian barang bukti dugaan narkoba pada serbuk dan pil hasil tangkapan Intel Kodim 0315 Bintan ini dilaksanakan tim Penyululuhan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang serta disaksikan Pasintel Kodim 0315 Bintan, Kapten Inf Dedi, serta Kadis Ops Lanud RHF Tanjungpinang Mayor Doddy, di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/8/2017).

Dari pengujiaan yang dilakukan, dengan menggunakan narkotes (alat tes narkoba-red) terhadap serbuk yang sebelumnya diduga narkoba, ternyata tidak mengandung ampitamin. Hal itu dibuktikan dengan warna serbuk yang dimasukkan ke dalam narkotes menghasilkan warna merah.

Hal yang sama juga terjadi pada pil yang sebelumnya diduga narkoba jenis ekstasi. Setelah diuji dengan cara mengikis dan memasukan serbuk pil ke dalam narkotes, warna yang dihasilkan juga merah.

"Dari uji narkotes yang kami lakukan, atas serbuk dan pil yang dikikis dan dimasukkan ke dalam alat narkotes, warnanya berubah menjadi merah. Itu menandakan zat tersebut tidak mengandung amphetamin (MDMA)," ujar Terry, salah seorang pegawai penyuluhan BC yang melakukan pengujian.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, kepada wartawan juga mengatakan, dari uji narkotes terhadap barang bukti serbuk dan pil sebagaimana yang dilakukan ternyata serbuk dan pil yang sebelumnya diduga narkoba, hasilnya negatif.

"Hal ini membuktikan, kalau serbuk barang bukti yang sebelumnya diduga sabu dan pil yang diduga ekstasi, negarif dan tidak mengandung zat amphetamin (MDMA) atau phisikotrofika," ujar Kapolres Tanjungpinang pada wartawan yang juga ikut menyaksikan uji narkotes tersebut.

Jika mengandung zat amphetamin atau narkoba, tambah Kapolres, maka warna serbuk dan pil yang dimasukkan ke dalam narkotes, akan berubah warna menjadi biru tua atau biru kehitam-hitaman.

Adapun cara melakukan pengetesan dengan alat narkotes tersebut yakni, serbuk yang diduga sabu tadi diambil seperlunya. Kemudian dimasukkan ke alat narkotes, selanjutnya dikocok sekitar tiga puluh detik. Jika warnanya berubah menjadi biru tua atau biru kehitam-hitaman, maka itu positif mengandung amphetamin (MDMA).



Namun demikian, untuk memastikan kandungan zat di dalam serbuk dan pil tangkapan Intel Kodim 0315 Bintan itu, Polres Tanjungpinang bersama TNI-AD dan TNI-AU, sepakat untuk membawa bahan serbuk dan pil tersebut ke Labforensik Polri di Medan, Sumatra Utara.

"Untuk memastikan kandungan zat apa di dalam serbuk dan pil ini, kita akan memeriksa dan mengujinya ke Labfor terlebih dahulu, dan jika dilihat secara kasat mata pil ini digabung menjadi dua," ujar Ardianto Tedjo Baskoro.

Sedangkan terhadap 4 terduga pelaku narkoba masing-masing Hh (37) bersama tiga orang temannya Ik (30), Es (22) dan Hy (25), yang sebelumnya telah diserahkan Kodim 0315 Bintan ke Polres Tanjungpinang, masih dilakukan pemeriksaan dan pengamanan sampai hasil uji laboratorium serbuk dan pil yang diduga narkoba tersebut dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, anggota Intel TNI-AD dari Kodim 0315/ Bintan menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat mengunakan narkoba sabu di Jalan Rawasari Tanjungpinang, sekitar pukul 15.30 Wib, Jumat (4/8/2017). Dari dalam rumah, juga diamankan empat orang warga yang diduga sedang asyik berpesta narkoba.

Komandan Korem 033 Wira Pratama, Brigjen TNI Fachri mengatakan, keempat terduga pelaku ini, sebelumnya merupakan target dari Intel Kodim 0315 Bintan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersebut sering dijadikan lokasi untuk memperjualbelikan narkoba.

Editor: Udin