Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari 4 Pelaku Jambret di Karimun, 2 Ditahan dan 2 Lagi DPO
Oleh : CR-16
Jum\'at | 04-08-2017 | 16:50 WIB
ekpose-jambret-di-Mapolres.gif Honda-Batam
Ekspos pelaku jambret di Mapolres Karimun, Jumat (4/8/2017) (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dari 4 pelaku jambret yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Karimun, 2 di antaranya kini sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kamis (3/8/2017) sekira pukul 10.00 Wib di kediamannya Jalan Poros. Sedangkan 2 pelaku jambret lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno, mengatakan bahwa 2 pelaku jambret ini berinisial S (34) dan J (21) yang merupakan jawaban dari keresahan masyarakat akhir-akhir ini.

"Telah melakukan tindakan kriminal jambret di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Sungai Ayam Kecamatan Tebing, dan di Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Kini 2 tersangka sudah kita tahan dan 2 orang lagi sudah masuk dalam DPO," ujar Dwi saat konfrensi Pers, Jumat (4/8/2017) di Mapolres Karimun.

Dwi juga mengatakan, tersangka S dan J sudah diamankan beserta barang bukti kejahatan yang dilakukannya. Pelaku katanya lagi, sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 5 kali.

Adapun barang-barang bukti milik korban yakni, tas 2 buah, dompet warna hitam dan cokelat dan 3 unit handphone merk Blackberry, Iphone 5 dan Xiomi Redmi 3 warna gold.

"Pelaku dengan modus operandinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang. Kemudia salah satu teman pelaku yang berada di belakang menarik tas korban dari samping dengan menggunakan tangan, setelah itu kabur melarikan diri," papar Dwi.

Untuk 2 orang DPO yang berinisial E dan P, masih buron dan pihaknya masih memburu pelaku. Adapun ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam, dan Honda Beat Warna biru putih.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan karena kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lain, selain dari 4 orang tersangka ini. Untuk pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," jelas Dwi.

Dwi mengimbau kepada masyarakat Karimun agar lebih berhati-hati saat berpergian di malam hari. Usahakan di saat berpergian jangan sendiri khusus wanita, karena memancing pelaku untuk melakukan aksinya.

"Untuk masyarakat agar lebih berhati-hati lagi, apalagi di saat malam hari usahakan di saat keluar jangan pernah sendirian dan jangan melewati tempat-tempat yang sepi khusus wanita, karena itu memancing pelaku untuk beraksi. Kalau bisa simpan nomor petugas kepolisian, apabila merasa ada yang membuntuti dari belakang, cepat hubungi petugas," tutup Dwi.

Editor: Udin