Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM di Pertamina Tanjunguban Sudah P21
Oleh : Harjo
Jum'at | 04-08-2017 | 12:02 WIB
bbm-00.gif Honda-Batam
Enam tersangka penyeleweng BBM di Terminal Pertamia Tanjunguban akan diserahkan penyidik Polres Bintan ke Kejaksaan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Tanjunguban sudah dilimpak ke Kejaksaan. Bahkan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21, dan hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Tipdter Ipda Angga Riatma, menyampaikan setelah melalui proses penyidikan sejak (6/6/3017) lalu akhirnya kasus penyelewengan BBM di lingkungan Pertamina Tanjunguban, dengan enam orang tersangkanya, dinyatakan P21.

"Hari ini, berkas kasus dan para tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Guna mengikuti proses hukum di pengadilan," ungkapnya, Jumat (4/8/2017).

Seperti diketahui, Manajemen Pertamina Wilayah Sumbagut mengatakan, tidak ada satupun pegawainya diperiksa Polisi atas dugaan penyelewengan minyak di terminal BBM Tanjunguban, yang sedang ditangani kepolisian.

"Sejumlah pekerja yang diperiksa oleh penyidik Polres Bintan, tidak ada yang statusnya sebagai pegawai Pertamina," kata Fitri Erika, Area Manager Communication and Relations Sumbagut, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (7/6/2017).

Ia menjelaskan, salah satu terperiksa yang disebut pegawai Pertamina Tanjunguban, merupakan pegawai kotrak (outsourcing). "Terkait penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kita sangat mendukung dan siap bekerjasama," ujarnya.

Editor: Gokli