Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Kali Kedua, Karimun Raih Piala Adipura Kirana
Oleh : CR-16
Kamis | 03-08-2017 | 18:26 WIB
Piala-Adipura-Kirana.gif Honda-Batam
Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan wakil bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD) di Karimun berfoto bersama Piala Adipura Kirana di rumah dinas Bupati Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kabupaten Karimun kembali meraih Piala Adipura Kirana untuk kedua kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserahkan langsung oleh Menteri LHK RI, Siti Nurbaya kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Auditorium Manggala Wanabhakti, Rabu (2/8/2017) malam.

Bupati bersama rombongan sampai ke Tanjungbalai Karimun sekira pukul 10.30 Wib dengan membawa Piala Adipura Kirana, di mana piala tersebut akan diarak keliling Karimun, Kamis (3/8/2017).

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengatakan bahwa hasil yang didapat hari ini merupakan kerja keras bersama. Untuk itu, pihaknya tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen yang turut ikut serta membantu membersihkan Karimun menjadi kota layak bersih.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen yang turut andil dalam menciptakan Karimun Bersih, sehingga kita bisa kembali meraih Piala Adipura Kirana yang kedua kalinya," ujar Rafiq saat memberikan sambutannya.



Rafiq menyebutkan, Piala Adipura Kirana yang didapat merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah Pusat yang menilai Kabupaten Karimun dalam mengelola lingkungan sudah memenuhi standar.

"Tetapi kita tidak boleh terlalu bergembira yang berlebihan. Adapun makna yang diambil dari penghargaan tersebut agar ke depannya Karimun jauh lebih bersih dan jauh lebih baik, karena nantinya untuk penilaian kebersihan juga akan dinilai dari kecamatan yang berada di luar Pulau Karimun," ujarnya.

Untuk tahun 2018, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD akan menyusun kembali komitmen tentang pengelolaan dan penanganan terhadap kerbersihan. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat.

"Kita Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD akan menyusun kembali Perda tentang pengelolaan dan penanganan terhadap kebersihan," ujarnya.

Rafiq menambahkan, bersamaan dengan peringatan HUT Pramuka, Hari Bulan Bhakti Gotong Royong dan juga pencanangan Karimun Bersih, oleh karenanya pada tanggal 11 Agustus 2017 mendatang mulai diberlakukannya Perda nomor 7 tentang kebersihan.

"Perda tersebut nantinya akan ada sanksi-sanksi yang akan diterapkan, apabila ada yang membuang sampah akan dikenakan denda. Namun secara bertahap diberlakukan" katanya.

Editor: Udin