Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

David Tan Kendalikan Istrinya saat Jam Besuk Tahanan di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 03-08-2017 | 16:38 WIB
Arin-penyelundup-lobster11.gif Honda-Batam
Arin (menutup wajah) tersangka penyelundupan baby lobster tangkapan Polres Jakarta Timur. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berdasarkan penyidikan Polres Jakarta Timur terhadap narapidana David Tan, yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, ternyata komunikasi dengan Arin (36), istrinya, bukan melalui handphone, tetapi pada saat jam besuk tahanan.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rony Widyatmoko, saat berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Timur. Jadi diduga David Tan mengendalikan istrinya, Arin, melalui jam besuk di Rutan.

"Kalau hasil penyidikan yang disampaikan oleh penyidik, mereka katakan komunikasi antara David dengan  istrinya (Arin-red) bukan lewat handphone, tetapi komunikasi mereka melalui besuk yang dilakukan setiap harinya di Rutan," ujar Rony, Kamis (3/8/2017).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Timur kepada narapidan David Tan, dilakukan sekitar pukul 15.00 Wib-18.30 Wib kemarin. Penyidik juga mengatakan, pihak Rutan tidak terindikasi ada keterlibatan, dan secara prosudural telah melakukan tugas dengan benar.

Itensitas pertemuan istrinya dengan David pada saat kunjungan yang dilakukan setiap hari pada setiap jam besuk tahanan di Rutan, cukup lama. Secara prosedural, pihak Rutan telah memberikan hak narapidana sendiri untuk dapat dibesuk oleh keluarganya.

"Saat jam besuk, apa iya kita mengikuti mereka berbicara? Secara privasi kita tidak boleh ikut campur. Tetapi buat kami sepanjang masih prosedural, proses besuknya silakan dilaksanakan. Bahkan diketahui selama ini besuk istrinya secara prosedural," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ternyata David Tan warga negara asal Taiwan, bisa mengendalikan Arin (36) Pelaku yang diduga melakukan penyelundupan baby lobster dari dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Hal ini terbukti, saat istrinya sendiri (David Tan_Red) yang bernama Arin (36) ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Timur beberapa hari lalu di Jakarta.

Pantauan di lapangan, anggota Polres Jakarta Timur tampak membawa tersangka yang merupakan istri terpidana David Tan ke Polres Tanjungpinang. Tidak berapa lama kemudian, anggota Polres Tanjungpinang Timur dan bersama beberapa anggota Reskrim Polres Tanjungpinang membawa pelaku, ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan rumah tersangka, yang terdapat di Jalan Rumah Sakit Kampung Jawa, Tanjungpinang sekitar pukul 12:42 Wib, Rabu (2/8/2017).

Selain itu, polisi tidak hanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun anggota Polres Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan terhadap narapidana David Tan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Editor: Udin