Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPP Bea Cukai Tanjungbalai Karimun Musnahkan Ratusan Botol Mikol
Oleh : CR-16
Kamis | 03-08-2017 | 15:50 WIB
pemusnahan-bb1.gif Honda-Batam
BC Karimun musnahkan tarusan botol mikol, rokok dan balpres. (Foto: Wendy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang hasil tangkapan di Mako Subden 4 Detasemen A Pelopor Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kamis (3/8/2017).

Kepala Seksi Pabean II KPPBC, Syahrul Bastian mengatakan, adapun barang-barang yang dimusnahkan yakni, 844 botol minuman beralkohol, 1.141.232 batang rokok eks kawasan bebas dan ballpres 505 karung. Dimana penegahan dari 45 kasus dari tahun 2016-2017 perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 711.733.000.

"Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai, yaitu rokok eks kawasan bebas, minuman mengandung etil alkohol, Ballpres. Dan ino merupakan penegahan dari 45 kasus tahun 2016 dan 2017, untuk kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 408,503,650 rupiah," ujar Bastian di lokasi pemusnahan.

Dia juga mengatakan, pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat, dan untuk penangkapan barang ilegal tersebut tidak ada tersangka, karena barang tersebut ditinggalkan begitu saja pada saat pihaknya melakukan gelar operasi laut.

"Barang ditinggalkan begitu saja dan untuk tersangka tidak ada, untuk kedepannya kita akan berupaya sebaik mungkin untuk menertibkan barang-barang ilegel yang akan masuk ke Negara kita," ujarnya.

Bastian juga mengharapkan, pihaknya akan terus berupaya dan berusaha agar kedepannya lebih baik lagi dalam penanganan barang-barang ilegal.

"Baru-baru ini juga kita ada deklarasi dengan para petinggi, tujuannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang akan masuk ke negara kita seperti barang-barang ilegal," ungkapnya.

Editor: Yudha