Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksinya Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 03-08-2017 | 13:02 WIB
pelaku-curanmor-batuampar.gif Honda-Batam
Dua pelaku curanmor yang dibekuk jajaran Polsek Batuampar. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuampar membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor bernama Rizki Pratama (23) dan Candra (25). Keduanya, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, mengatakan, pelaku beraksi di parkiran Barelang Hotel Kampung Bule. "Mereka sebenarnya beraksi bertiga. Namun satu orang lagi, berinisial R, masih dalam pencarian (DPO)," ungkap Ferry, Kamis (3/8/2017).

Dijelaskan, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV dari Hotel Barelang, yang merekam aksi mereka melakukan pencurian. "Kejadiannya pada Jumat (28/7/2017), sekitar pukul 09.00 WIB. Yang dicuri, sepeda motor Yamaha Vega R BP 6449 EA," lanjutnya.

Korban yang bernama Fakhrudin (21), saat keluar sekitar pukul 10.00 WIB, mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian ia melihat rekaman CCTv Barelang Hotel.

Setelah melihat siapa pelakunya, korban langsung membuat laporan. "Dari laporan yang dibuat korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk ungkap kasus ini," tambah Ferry.

Setelah melihat rekaman CCTv, pihaknya mendapatkan ciri-ciri pelaku, sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 21.30 WIB, satu orang pelaku berhasil dibekuk, Rizki di parkiran Alfamart Aviari.

Sementara untuk tersangka Candra, dibekuk pihaknya pada Minggu (30/7/2017), di belakang Hotel Nite & Day, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat itu, kita melakukan pateoli rutin antisipasi kejahatan jalanan. Kemudian kita mendapatkan informasi keberadaan Candra. Identitas dan ciri-ciri pelaku sudsh kita kantongi, sehingga tidak sulit melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditangani pihaknya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha