Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bekas Perkara Dua Tersangka Alkes Lingga Masih Kurang, JPU Tunggu Penyidik Polisi
Oleh : Nur Jali
Rabu | 02-08-2017 | 19:03 WIB
kejari-Lingga-728x349.gif Honda-Batam
Kajari Lingga, Puji Triasmoro (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga sebut kasus korupsi dana Alat Kesehatan untuk dua tersangka lainnya, masih kekurangan berkas perkaranya dari penyidik, sehingga masih harus diteliti kembali oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

"Berkas perkaranya masih diteliti, karena masih ada yang kurang dari penyidik," kata Kajari Lingga, Puji Triasmoro, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (2/8/17).

Kajari Lingga mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Jaksa penuntut umum (JPU), masih ada berkas yang kurang dari penyidik kepolisian. "Jika berkas perkaranya lengkap, maka kasus ini akan segera kita sidangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang sudah memvonis satu orang terdakwa, yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya atas nama Samsuri. Namun dua tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lingga, saat ini masih menunggu berkas perkaranya lengkap.

"Keduanya lagi akan kita limpahkan ke Pengadilan, setelah penyidik Kepolisian melengkapi berkas perkaranya," sebut Kajari.

Berkas dua tersangka lainnya atas nama K dan S sudah diserahkan ke Kejari Lingga pada tanggal 6 Juni 2017 yang lalu, namun karena masih ada kekurangan dikembalikan kepada penyidik.

Kasus Alat Kesehatan Kabupaten Lingga ini berjalan cukup panjang. Satu per satu orang-orang yang terlibat mulai ditetapkan sebagai tersangka. Proyek senilai miliaran rupiah ini, diduga dimark-up oleh pemenang tender dan panitia lelang.

Beberapa orang penting terlibat dalam kasus ini, namun penyidikan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Beberapa kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepri, pelakunya sudah ditahan dan bahkan dihukum, namun untuk Kabupaten Lingga sendiri, masih ada tarik ulur dalam penyelesaian kasus Alkes ini.

Editor: Udin