Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Bebas dari Penjara, Warga Batam Ini Jual Sabu 5,99 Gram di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 02-08-2017 | 17:26 WIB
pengedar-sabu-di-TPI.gif Honda-Batam
Amir Hamzah Fernando (29) saat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu tahun lebih mendekam di penjara tak membuat Amir Hamzah Fernando (29) jera. Dirinya malah mengulangi perbuatan dengan kasus yang berbeda yaitu dengan menjadi pengedar sabu sederat 5,99 gram.

Hal itu terungkap pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/8/2017).

Saat persidangan, terdakwa Amir mengaku kalau dirinya datang ke Tanjungpinang hanya untuk menggunakan sabu-sabu dengan temannya yang bernisial Barat (DPO). Namun saat terdakwa bertemu dengan temannya itu, mereka pergi ke rumah Barat di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/3/2017) pukul 23:30 Wib.

"Saya dari Batam menggunakan kapal ke Pelabuhan Roro Tanjunguban. Setelah sampai, saya langsung menumpang teman ke Tanjungpinang. Setelah sampai di Tanjungpinang, saya makan bersama Barat (DPO). Setelah makan saya langsung pergi ke rumah Barat (DPO)," ujar Amir Hamzah.

Namun ketika sampai di rumah Barat, terdakwa belum sempat masuk. Sebab kaca yang merupakan alat untuk menggunakan sabu-sabu (bong) belum ada. Sehingga Barat menyuruhnya menunggu di luar rumah.

"Saya duduk di luar rumahnya. Saat itu handphone saya habis batrai makanya pergi ke rumah sebelah untuk numpang cas HP," katanya.

Setelah itu, terdakwa langsung duduk di ayunan rumah sebelah, yang diketahui adalah kos-kosan mahasiswa. Sedangkan sabu-sabu seberat 5,99 gram, tersangka letakkan di tumbuhan bonsai dekat ayunan.

"Saat menungu Barat (DPO), kemudian datang beberapa orang yang mengatakan anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Terdakwa digeledah oleh polisi namun tidak menemukan barang bukti. Sehingga polisi menggeledah seluruh tempat itu dan ternyata diperoleh di dalam tumpukan bunga bonsai yang ditutupi oleh topi, sabu seberat 5,99 gram tersebut.

Atas pengakuan tersebut, Hakim Anggota, Guntur Kurniawan, tidak mempercayai terdakwa begitu saja. Sebab dari pengakuannya dirasa tidak masuk akal.

"Kesaksian kamu tidak masuk di akal. Jauh-jauh datang dari Batam cuma untuk pakai sabu, ditambah lagi jika dilihat dari barang bukti yang cukup banyak seperti itu," kata Guntur sambil menanyakan dan meminta terdakwa untuk berterus terang.

Mendengar itu, terdakwa langsung berterus terang bahwa terdakwa jauh-jauh datang ke Tanjungpinang untuk menjual sabu-sabu itu kepada Barat (DPO) dengan harga Rp5 juta. Namun belum sempat dijual, dirinya sudah ditangkap oleh polisi.

"Saya beli dari Nyak (DPO) dengan harga Rp2,5 juta dan rencananya akan saya jual kepada Barat dengan harga Rp5 juta, dan saat sudah dijual kepadanya sebagian untuk dipakai," katanya.

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim, Afrizal SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota, Acep Sopian Sauru SH dan Guntur Kurniwan SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH, untuk menuntut terdakwa.

Editor: Udin