Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Dinas Penjabat di Batam Belum Dipasangi Atribut Kemerdekaan RI
Oleh : Irwan HIrzal
Rabu | 02-08-2017 | 16:26 WIB
Rudin-Deputi-BP-Batam.gif Honda-Batam
Rumah Dinas Deputi 1 BP Batam (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada perayaan HUT RI ke-72 di Kota Batam, ternyata masih banyak rumah warga yang belum memasang atribut bendera merah putih. Bahkan rumah dinas pejabat di Batam juga mengalami hal serupa.

Atribut kemerdekaan yang minim itu bisa dilihat di Tanjungpinggir, Kelurahan Patam Lestari, kawasan rumah dinas pejabat Pemerintah Kota Batam dan Deputi Badan Penguasahan (BP) Batam.

Tidak satupun atribut kemerdekaan RI terlihat di pintu masuk perumahan pejabat dan setiap rumah Deputi BP Batam itu. Padahal, pemasangan bendera merah putih wajib dipasang sesuai aturan yang tertera dalam Pasal 7 ayat (3) ayat (4) UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lembang negara serta lagu kebangsaan.

"Di sini rumah dinas Wali Kota Batam, Seketaris dan Anggota Deputi BP Batam dari 1-5," ujar anggota Ditpam saat ditemui, Rabu (02/08/2017).



Ironisnya, rumah-rumah pejabat tersebut sampai saat ini, tidak satupun yang mengibarkan bendera merah putih, dalam bentuk penghormatan terhadap para pejuang.

Padahal, Menteri Sekretaris Negara sudah mengeluarkan surat edaran no.26 tahun 2017 tentang peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI yang menegaskan agar seluruh bendera harus terpasang di rumah, pertokoan, jalan, bus hingga kantor pemerintah dari tanggal 1-31 Agustus 2017.

Rumah-rumah pejabat ini tidak memberikan contoh kepada masyarakat banyak. Padahal pajabat salah satu acuan masyarakat dalam menjalankan aturan yang benar.

"Masyarakat sekarang ini perlu contoh yang baik. Gimana masyarakat mau menjalankan aturan tapi pejabatnya juga melanggar," kata Imam, pengunjung wisata Pantai Tanjungpinggir saat dimintai tanggapannya.

Editor: Udin