Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Polres Jakarta Timur Geledah Rumah Penyelundup Baby Lobster di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 02-08-2017 | 15:02 WIB
Arin-penyelundup-lobster1.gif Honda-Batam
Arin (menutup wajah) tersangka penyelundupan baby lobster tangkapan Polres Jakarta Timur. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - David Tan, warga negara Taiwan yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam kasus penyelundupan baby lobster, tampaknya tetap menjalankan bisnis haramnya.

David diduga mengarahkan istrinya, Arin (36), untuk menyelundupkan baby lobster dan tertangkap Polres Jakarta Timur beberapa hari lalu.

Pada Rabu (2/8/2017) siang, anggota Polres Jakarta Timur tampak membawa tersangka Arin ke Polres Tanjungpinang. Tidak berapa lama kemudian mereka membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Rumah Sakit, Kampung Jawa untuk melakukan penggeledahan.

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap narapidana David Tan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Wanita yang dibawa oleh Polisi Jakarta Timur, adalah istri dari narapidana David Tan yang divonis bersalah melakukan penyelundupan ribuan baby lobster," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan di Mapolres Tanjungpinang.

Ia mengatakan, wanita tersebut akan dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan selanjutan polisi akan lakukan pemeriksaan terhadap narapidana David Tan di Rutan. "Mau melakukan penggeledahan rumah tersangka dan memeriksa David Tan di Rutan," katanya singkat.

Sebelumnya David Tan, Warga Negara Asing asal Taiwan, didudukkan sebagai terdakwa penyelundupan benih lobster sebanyak 25.404 ekor yang dikemas pada 10 bok styrofoam dengan tujuan Singapura, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/5/2017).

David Tan di Vonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim Perikanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. David Tan terbukti bersalah melakukan dengan sengaja mengedarkan dan memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayan ikan, sumberdaya ikan, dan lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan keluar ilayah pengelolaan perikanan sebagaimana melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Editor: Yudha