Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Dugaan Korupsi ADD BUMDes Malang Rapat Masih P-19
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 01-08-2017 | 16:16 WIB
Kasipidsus-Kejari-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Beny Siswanto Kasi pidsus Kejari Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan tersangka Yusran Munir selaku Kepala Desa Malang Rapat, sampai saat ini masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Beny Siswanto, mengatakan bahwa untuk penyidikan dugaan kasus korupsi Alokasi ADD BUMDes Desa Malang Rapat, saat ini masih melengkapi berkas-berkas penyidikan.

"Saat ini kita masih terus melengkapi berkas-berkas (P-19) terlebih dahulu, jika penyidikannya sudah lengkap, maka baru kita naikkan ke tahap selanjutnya," ujar Beny saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Selasa (1/8/2017).

Sampai saat ini, Beny mengungkapkan, pihaknya baru memeriksa 20 sampai 30 orang saksi-saksi, dalam kasus ini. Sedangkan untuk tersangka, pihaknya baru memeriksa sebagai saksi. Namun sebagai tersangka pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Ada sekitar 20 sampai 30 orang yang kita periksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat ini tersangka akan kita periksa dengan kapasitas sebaga tersangka. Kalau kapasitasnya sebagai saksi sudah kita periksa," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah memeriksa salah satu Kades di Bintas, atas penyalahgunaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Dugaan sementara, kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi, indikasi penyalahgunaan ini sudah sejak 2016 lalu. Dari total keseluruhannya Dana Desa tersebut berkisar Rp1,2 miliar.

Penyelidikan kasus Dana Desa ini, masih terfokus terhadap kepada Kepala Desa tersebut selaku Pengguna Angggaran. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, peruntukan Dana Desa itu dinilai tidak tepat, sehingga melahirkan kerugian negara.

Editor: Udin