Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pungli di BPN Tanjungpinang Tak Ditahan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-08-2017 | 15:25 WIB
januar-bpn1.gif Honda-Batam
Januar ( menggunakan baju kemeja kotak-kotak warna abu-abu dan celana hitam ) Plh Kasi Pengukuran dan q pemetaan di BPN , tersangka pungli saat dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang ke kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Januar, Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dana pengurusan sertifikat tanah, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2017).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kita lakukan tahap dua, namun tersangka ini tidak dilakukan penahanan," ungkap Beny Siswanto, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Ia beralasan, tidak dilakukan penahanan karena ada kepentingan penyidikan. "Kenapa tidak ditahan jika dilihat berdasarkan pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pindana tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan, dengan ancaman maksimal 3 tahun, hal ini sesuai dengan pasal 12A undang-undang tipikor," katanya.

Beberapa barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang adalah beberapa dokumen-dokumen yang diajukan untuk pembuatan seperti sertifikat dan barang bukti handphone tersangka untuk melakukan permintaan (Pungli) kepada korban.

"BB uang tidak ada lagi yang ada hanya bukti transfer sebesar Rp 3 juta dalam pembuatan peta bidang tanah di kantor BPN Tanjungpinang," ucapnya.

Beny Siswanto yang didampingi oleh jaksa fungsional Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang menambahkan, kasus ini secepatnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Secepatnya dalam minggu ini kita limpahkan kepengadilan dan mungkin minggu depan disidangkan," katanya.

Menurutnya untuk pasal yang di kenakan pasal 12 A jo Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

"Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha