Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saipul Jamil Sedih Divonis 3 Tahun Penjara di Hari Ultah
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-08-2017 | 14:02 WIB
saiful-jamil1.gif Honda-Batam
Penyanyi Saipul Jamil. (Foto: Kapanlagi.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyanyi Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus penyuapan yang dilakukannya. Sebelumnya Saipul Jamil memang dihukum atas tindakan pencabulan dan lantas terjerat kasus lain yaitu penyuapan hakim.

"Iya... Bang Ipul masih harus di dalam nih sabar ya tungguin ya Allah. Ya nggak lama kok insyaAllah. Yang penting bawa Iman. Kalau kita bawa Iman insyaAllah nggak terasa," ujar Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Saipul Jamil divonis hukuman di hari ulang tahunnya yang ke-37, ia pun mengaku sedih dan dalam hati sebenarnya ndak menerima. Namun demikian Saipul merasa harus tetap menghormati hukum.

"Ya sedih sih. Harapannya di bawah itu lagi ya. Tapi kita hormati ya gimana keputusan hakim. Ya mudah mudahan ini menjadi pengalaman yang berharga buat saya dan tidak lagi ada berurusan dengan KPK," tuturnya.

Ini memang kali pertama Saipul berurusan dengan komisi yang menangani perkara korupsi tersebut. Saat ini mantan suami Dewi Perssik tersebut berharap untuk bisa mendapatkan remisi yang mengurangi hukuman penjaranya.

"Karena saya bilang sekali lagi saya dari kecil nggak pernah makan uang yang bukan milik saya, saya nggak pernah. Tapi tiba tiba saya sekarang berurusan dengan KPK. Tapi nggak apa apa semoga ini jadi pengalaman hidup saya," tandasnya.

Sumber: Kapanlagi.com
Editor: Yudha