Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Propam Polda Kepri Jadi Terdakwa Kasus Sabu-Sabu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 16:38 WIB
sidang-narkoba.gif Honda-Batam

Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri saat menjalani persidangan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Briptu Iman Nur Asmi, anggota Ditpropam Polda Kepri yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/11/2011) sore.

 

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi terungkap bahwa terdakwa ditangkap dalam keadaan mabuk masih di bawah pengaruh narkotika pada bulan Juli 2011 lalu di lokasi parkir diskotik Newton, Nagoya.

"Penangkapan berdasarkan pengembangan atas penangkapan kasus narkoba sebelumnya yang mengatakan kalau terdakwa menggunakan sabu-sabu," ujar saksi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang, Ipda Ujang.

Dalam persidangan Ujang mengatakan malam itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik terdakwa. Dan didapati narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tas sandang milik terdakwa.

"Penggeledahan di dalam mobil Mitsubishi Lancer hitam. Didapati sebuah tas, saat dibuka terdapat sabu-sabu. Ketika ditanyakan, malam itu terdakwa mengakui kalau barang itu miliknya," terang ujang kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Saiman.

Ujang menambahkan, terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Barelang guna penyelidikan.