Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Ketua DPRD dan Dua Mantan Bupati Terseret

Kejati Kepri Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 31-07-2017 | 18:14 WIB
Ekspose-korupsi-dewan-Natuna.gif Honda-Batam
Ekspos pengumuman penetapan tersangka korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna 2011-2015 oleh Kajati Kepri, wakajati Kepri serta sejumlah Asisten dan penyidik Kejati Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar. Kelima tersangka, masing-masing mantan Ketua DPRD Natuna, HC; dua mantan Bupati Natuna, RA dan IS; mantan Sekda, Sy; mantan Sekwan, Mm.

Penetapan kelima tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 ini, diungkapkan Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH bersama Wakil Kajati Asri Agung Putra, yang didampingi sejumlah Asisten dan penyidik di gedung Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (31/7/2017).

Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna ini, telah ditemukannya alat bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.



"Pemberian tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna ini, dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat. Sehingga mengakibatkan kerugan negara Rp7,7 miliar," ungkap Yunan Harjaka.

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tambah Yunan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.

"Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang disebutkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP," jelas Kajati.



Kendati sejumlah tersangka belum dilakukan penahanan, Yunan Harjaka menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 30 orang lebih saksi dalam kasus yang melibatkan dua mantan Bupati Natuna ini.

"Tersangka dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Dan dengan penyidikan yang dilakukan, para tersangka dan saksi akan kembali dipanggil untuk diperiksa," sebutnya.

Editor: Udin