Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Identifikasi Temuan Benda Mirip Barang Antik, Polres Lingga Panggil Saksi Ahli
Oleh : Nurjali
Senin | 31-07-2017 | 15:26 WIB
kasat-reskrim-lingga1.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Temuan benda mirip barang antik atau cagar budaya di Pelabuhan Roro Lingga masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko mengatakan, pihaknya belum berani memastikan apakah barang mencurigakan tersebut termasuk barang antik atau tidak.

"Kita masih pelajari, apakah termasuk barang antik atau tidak," ujar Suharnoko saat dikonfirmasi, Senin (31/7/17).

Saat ini penyidik Polres Lingga sedang memanggil saksi ahli, untuk memastikan berapa usia dari barang tersebut. Karena menurutnya dalam aturan undang-undang barang tersebut dapat dikategorikan barang antik apabila sudah berusia lebih dari lima puluh tahun.

"Dalam aturan disebutkan beberapa kategori yang dimaksudkan dengan barang antik atau benda cagar budaya, jadi harus ahli yang menterjemahkan ini," sebutnya.

Adapun beberapa aturan yang berkaitan dengan barang antik yakni UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengenai jual beli barang antik diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta Peraturan Kepala Pusat Pelaporan.

Sebelumnya kepolisian sektor singkep barat mengamankan beberapa barang yang diduga benda yang dilindungi atau barang antik, di pelabuhan roro Jagoh Singkepbarat, pada Sabtu kemarin.

Setelah melakukan pengecekan barang, akhirnya benda yang diduga barang antik tersebut dibawa ke Mapolres Lingga untuk ditindaklanjuti.

Editor: Yudha