Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Kasus Pungli ASDP Punggur Masih P-19
Oleh : Romi Chandra
Senin | 31-07-2017 | 15:02 WIB
wakapolres-batam-muji1.gif Honda-Batam
AKBP Muji Supriyadi selaku Ketua Saber Pungli Kota Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara pungli dua oknum pegawai ASDP Punggur Pendi Nugroho dan Defi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/4/2017) lalu, ditargetkan sudah lengkap (P-21) minggu depan.

Wakapolresta Barelang, AKBP Muji Supriyadi selaku Ketua Saber Pungli Kota Batam mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara, setelah mendapat pengembalian berkas untuk dilengkapi (P19) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Kemarin itu berkas tahap I sudah dikirim dan Kejari Batam mengembalikan karena ada yang harus dilengkapi," ungkap Muji, Senin (31/6/2017).

Dilanjutkannya, dalam kasus ini tersangka baru dua orang yang sudah pasti. "Yang lain belum ada, karena bukti-bukti untuk menjerat lainnya tidak ada," lanjutnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan rekening kedua pelaku, dan tidak ditemukan adanya bukti transferan kepada pimpinannya di ASDP.

"Rekening koran bank kedua pelaku sudah diperiksa, dan tidak ditemukan hal mengarah pada pihak lain," terangnya.

Berita sebelumnya, berkas perkara pungutan liar (Pungli) dua oknum pegawai ASDP Punggur, Batam yakni Pendi Nugroho dan Defi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/4/2017) masih diproses penyidik. Menyusul, pelimpahan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Ryan Anugrah pada Selasa (25/7/2017) ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengatakan, penyidik belum menyerahkan kembali berkas kedua tersangka setelah dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

"Sebelum Lebaran sudah kita kembalikan untuk dilengkapi. Sampai sekarang belum ada pengajuan kembali," kata Ryan.

Editor: Yudha