Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak Hentikan Uji Coba Rudal, AS dan Sekutunya Kecam Iran
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-07-2017 | 19:26 WIB
rudal-balistik-Iran.gif Honda-Batam
Warga Iran berpose di depan roket satelit Simorgh selama perayaan untuk memperingati 37 tahun Revolusi Iran di Teheran, 11 Februari, 2016. (AFP/Atta Kenare)

BATAMTODAY.COM, Washington DC - Amerika Serikat ( AS) dan tiga sekutunya di Eropa mendesak Iran untuk menghentikan semua aktivitas rudal balistik setelah Teheran menguji peluncuran roket satelit, yang oleh Washington dikecam sebagai tindakan "provokatif".

"Kami mengecam tindakan itu," demikian sebuah pernyataan bersama AS, dan sekutunya Inggris, Perancis, dan Jerman untuk merespons uji coba yang dilakukan Iran pada Kamis (27/7/2017), demikian dilaporkan kantor berita Perancis, AFP, Sabtu (29/7/2017).

Menurut AS dan sekutu-sekutunya, uji coba rudal balistik oleh Iran tersebut telah melanggar Resolusi 2231 Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Program Iran untuk mengembangkan rudal balistik tidak bersesuaian dengan resolisi PBB 2231 dan memiliki dampak yang bisa membuat kawasan tidak stabil. Kami mendesak Iran untuk tidak lagi melakukan peluncuran rudal balistik berikutnya serta kegiatan terkait."

Dalam video yang ditayangkan televisi nasional Iran sebelumnya, sebuah rudal balistik diluncurkan dari pangkalan luar angkasa di Provinsi Semnan, Iran, Kamis (27/7/2017).

Kendaraan peluncur bernama Simorgh itu dilaporkan dapat melontarkan satelit seberat 250 kg hingga di ketinggian 500 kilometer di atas permukaan bumi.

AS, Jumat (28/7/2017), menerapkan sanksi baru yang menargetkan program rudal balistik Iran, sehari setelah Teheran menguji roket peluncuran satelit.

Departemen Keuangan AS menarget enam perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Shahid Hemmat Industrial Group (SHIG), yang menurut AS penting bagi program rudal Republik Islam tersebut.

Washington membekukan aset enam perusahaan itu di AS dan melarang setiap warga AS untuk berhubungan dengan mereka.

Lembaga keuangan asing bisa menghadapi sanksi tegas jika mereka berurusan dengan entitas yang dikenai sanksi tersebut, demikian Depkeu AS menambahkan.

SHIG sudah berada di bawah sanksi PBB, AS dan Uni Eropa.

Sumber: AFP
Editor: Udin