Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjaring Pemburu Paedofil, Mahasiswa Indonesia di Inggris Dihukum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-07-2017 | 19:14 WIB
ilustrasi-pedepilia.gif Honda-Batam
Ilustrasi(Sumber : Tabloid Imaji)

BATAMTODAY.COM, London - Seorang mahasiswa Indonesia dihukum delapan bulan penjara dengan percobaan dua tahun di Newcastle, Inggris, setelah terjaring pemburu paedofil daring (online) menyusul percakapannya terkait keinginannya untuk berhubungan seks dengan 'anak di bawah umur'.

Juru bicara kepolisian Northumbria memastikan bahwa, "Fakhri Anang (21), didakwa berupaya untuk bertemu seorang anak untuk mengajak melakukan kegiatan seksual. Ia dihadapkan di pengadilan Newcastle Crown Court, Kamis (27/7/2017)."

Sementara itu kelompok pemburu paedofil yang menyebut diri Guardians of the North di Newcastle juga menyatakan Fakhri telah "dihadapkan di pengadilan dan diganjar hukuman delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun."

"Ia kembali ke Indonesia pada akhir Agustus ini setelah visanya habis," tambah kelompok ini.

Fakhri, mengontak profil palsu bernama Zen pada 2 Mei 2017 yang didirikan kelompok bawah tanah Guardians of the North.

Melalui profil Zen, yang mengaku berusia 14 tahun, Fakhri meminta anak laki-laki ini untuk melakukan aktivitas seksual.

Jaksa penuntut, Michael Bunch, mengatakan kepada Newcastle Crown Court, Kamis (27/7/2017), kelompok yang menggunakan nama sebagai Zen menanyakan Fakhri 'sungguh' dan dijawab kembali oleh mahasiswa Indonesia itu, "Anda bisa?"

Melanggar hukum

Bunch juga mengatakan, "terdakwa menanyakan berulang kali untuk melakukan aktivitas seksual."

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa di bagian awal percakapan, Zen telah menyebutkan bahwa ia berusia 14 tahun.

Namun jaksa Bunch mengatakan, "Itu (penyebutan usia) tidak membuat terdakwa menghentikan kontak dengan profil (Zen)."

Hakim Nicholas Lumley mengatakan, "Anda mencari kegiatan seksual di internet dengan anak muda dan tertarik dengan seseorang yang bernama Zen."

"Ia mengatakan berusia 14 tahun namun itu tak membuat Anda membatalkan rencana namun bahkan membuat Anda semakin terdorong," kata Lumley.

"Saat Anda berjanji untuk bertemu dengannya, Anda sadar sepenuhnya bahwa apa yang akan terjadi adalah melanggar hukum," tambahnya.

Jaksa Bunch mengatakan Fakhri meminta Zen untuk datang ke rumahnya dan "memberikan alamat serta menawarkan untuk membayar uang taksi."

Mengakui kesalahannya

Kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock mengatakan mahasiswa Indonesia itu telah bekerja keras dalam studinya dan bahwa penahanannya akan merusak masa depannya.

"Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa," kata Peacock.

"Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia," tambahnya.

Penahanan terhadap Fakhri akan merusak apa yang telah diraihnya dalam tiga tahun terakhir di Inggris, kata Peacock.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin