Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saling Lapor, Dua Pelapor Ditahan Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 15-11-2011 | 13:57 WIB
Panen.gif Honda-Batam

Panen Purba saat berada di tahanan Mapolsek Sagulung. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Panen Purba (33) sekuriti di Perumahan Rosinton terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung lantaran melakukan tidak kekerasan dan pemerasan terhadap Parlin Situmorang pada Selasa (8/11/2011) sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat itu Parlin mendatangi pacarnya sebut saja namanya Bunga (24) di Perumahan Rosinton. Karena waktu berkunjung sudah melebihi batas, Panen mendatangi Parlin lalu menyeretnya ke pos penjagaan. Di pos penjagaan itu Panen memukul Parlin lalu mengambil handphone dan uang sebanyak Rp500 ribu sebagai denda.

"Memang benar saya mengambil handphone, uang dan memukul dia (Parlin, Red.). Semua itu lantaran Parlin sudah melebihi jam berkunjung," ungkap Panen di Mapolsek Sagulung, Selasa (15/11/2011).

Merasa tidak senang dengan perlakuan Panen, dua hari berselang, Kamis (10/11/2011) sekitar pukul 23.00 WIB, Parlin mengajak tiga orang rekannya, Mangasar Sinaga (23), Rudy Simbolon (32) dan Fredy Sinaga (24) untuk melakukan pembalasan terhadap Panen.

"Saya kira kejadian itu tidak akan berlanjut lagi. Dua hari kemudian dia (Parlin, red.) dan tiga orang rekannya datang untuk mukulin saya," kata Panen.

Kejadian yang dialami Panen akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sagulung pada hari itu juga.

Ironisnya, Setelah Panen melapor ke Mapolsek Sagulung, pada esok harinya, Jumat (11/11/2011) Parlin juga melapor ke Mapolsek Sagulung lantaran diperas dan dipukul.

Dari laporan Panen korban pengeroyokan dan Parlin korban pemerasan, akhirnya Polsek Sagulung menahan keduanya beserta tiga orang rekan Parlin.

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta melalui Kanit Reskrim, Iptu Donris Pasaribu membenarkan penahanan kedua pelapor, dimana menurut dia kedua pelapor tersebut sama-sama melakukan kesalahan.

"Keduanya sama-sama melakukan tindak kriminal makanya kita tahan. Panen dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara Parlin dan tiga rekannya dijerat dengan pasal 170 KUPH tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Donris.