Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FKPPI Lingga Desak Polisi Tindak Penambang Pasir Ilegal di Desa Limbung
Oleh : Nurjali
Sabtu | 29-07-2017 | 11:53 WIB
ahmad-nasirudin-00.gif Honda-Batam
Ahmad Nasirudin, anggota DPRD Lingga sekaligus Sekretaris FKPPI Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - FKPPI Lingga medesak Polisi untuk menghentikan dan menindak pelaku tambang pasir ilegal di Desa Limbung. Sebab, tambang pasir itu akan merusak lingkungan serta merugika masyarakat.

Hal ini disampaikan Ahmad Nasirudin, anggota DPRD Lingga sekaligus Sekretaris FKPPI, setelah mendapat informasi bahwa PT Tri Tunas Unggul melakukan penambangan pasir di Desa Limbung tanpa melengkapi izin.

"Kalau mereke ngotot beraktivitas tanpa mengantongi izin yang lengkap itu sama saja merampok kekayaan alam kita," sebut Udin sapaan akrab Politis Nasdem ini, Sabtu (29/7/2017).

Melihat kenyataan yang ada, Udin berharap Polisi tidak tinggal diam. Ia juga sangat mendukung jika dilakukan penindakan secara tegas.

"Ini tidak boleh dibiarkan, kekayaan alam kita sudah diporak porandakan dan dirampok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Selain itu menurutnya ini sudah memasuki ranah hukum dan perlu penindakan tegas. " Kalau persyaratannya tidak lengkap, itu jelas pelanggaran hukumnya, tak ada tawar menawar penegak hukum wajib melakukan tindakan," sebutnya.

Penambangan pasir darat ilegal di Desa Limbung Kecamatan Lingga utara tersebut diduga juga melibatkan salah satu oknum ASN di Pemkab Bintan.

Salah satu warga masyarakat Desa Limbung mengatakan, dalam IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah tertulis nama Arlis Ghazali dan dalam hal ini adalah salah satu ASN di Pemkab Bintan.

PT Tri Tunas Unggul hanya penyamaran saja, karna sebelumnya lahan pasir ini dikelola oleh PT Tri Tunas Utama yang mengantongi izin dari Bupati Lingga terdahulu. Sejumlah ASN tidak saja di Bintan Namun di Kabupaten Lingga juga diduga kuat terlibat dalam kegiatan ini.

Editor: Gokli