Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Resedivis Curanmor, Satunya ABG
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 28-07-2017 | 19:14 WIB
Polres-TPI-ekspose-jambret1.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskora, saat didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing FAN (13) dan Dani Putra (24) dikosan tersangka, Perumahan Pinang Mas KM 8 Atas Tanjungpinang, Selasa (17/7/2017) pukul 01:00 Wib.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskora, saat didampingi oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang mengatakan, kejadian ini berawal pada saat sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau BP 5176 BM milik korban hilang, saat terpakir di Pusat Al-Quran Bintan Center KM 9 Tanjungpinang, Minggu(16/7/2017) pukul 17:30 Wib.

"Atas laporan itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan pencarian kedua  pelaku. Dari informasi yang didapat, kedua pelaku berada dikosannya dan polisi langsung melakukan penangkapan," ujar Ardiyanto Tedjo Baskoro

Setelah menangkap kedua pelaku, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan saat penangkapan ditemui barang bukti sepeda motor korban.

"Dari kosannya didapat barang bukti dan kedua pelaku mengakuinya dan diketahui kedua pelaku ini merupakan kasus yang sama, tetapi kasusnya di Kota Batam," ucapnya.

Menurutnya atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak di bawah umur dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Untuk proses penyidikan, kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Udin