Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coba Lawan Polisi, Jambret di Tanjungpinang Ini Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 28-07-2017 | 18:14 WIB
Polres-TPI-ekspose-jambret.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal di Mapolres Tanjungpinang, Jum'at (28/7/2017) saat ekspose pelaku jambret (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melumpuhkan seorang pelaku jambret, Rizky Winaldi (22), pada saat ingin melakukan perlawanan untuk melarikan diri saat dilakukan penangkapan di Perumahan Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/7/2017) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan jambret di dua tempat yang berbeda.

Tempat kejadian yang pertama atas nama korban Nana Gustiana yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Force BP 4059 WJ seorang diri. Tiba-tiba dari sebelah kanan korban datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Satria, memepet korban dan langsung menarik paksa tas korban. Akibatnya tas itu putus dan berhasil diambil oleh kedua pelaku, di depan kuburan Jalan DI Panjaitan KM 7, Minggu (16/7/2017) pukul 23:40 Wib.

"Keesokan harinya, pada dini hari kedua pelaku beraksi kembali dengan menjambret korban Novi Aulina, pada saat mengendarai sepeda motor sendirian. Dengan modus yang sama, kedua pelaku menjambret tas korban dengan memaksa, sehingga korban terjatuh dari kendaraannya dan kedua pelaku berhasil mengambil tas korban. Kejadian tepatnya depan Morning Bakery, Jalan DI Panjaitan KM 7, Kota Tanjungpinang, Senin (17/7/2017) pukul 03:45 Wib," ungkap Ardiyanto, saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal di Mapolres Tanjungpinang, Jum'at (28/7/2017).

Setelah kejadian itu, kedua korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan itu, Unit Jatanras Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata atas informasi dari masyarakat, didapatlah keberadaan kedua pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku Rizky Winaldi (22) mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Sedangkan untuk rekannya Riko Martin (25) tidak melakukan perlawanan.

"Kedua pelaku ini resdivis dengan kasus yang berbeda yaitu kasus pencurian biasa," katanya.



Saat dilakukan penangkapan dari rumah kedua pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Satria fU Hitam BP 6731 WD, satu buah tas berwarna cream, satu unit handphone Samsung note 3 warna gold, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas selempang warna coklat tua motif kotak-kotak, satu unit handphone Xiomi note 2 dan satu buah dompet warna hitam.

"Akibat kejadian ini korban Nana Gutiana mengalami kerugian Rp6 juta dan Novi Aulia mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," ucapnya.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama hukuman paling lama 9 tahun.

"Saat ini pelaku berada di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan," pungkasnya.

Editor: Udin