Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri akan Kawal Kasus Perkosaan Siswi SMP di Tanjungpiayu
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 28-07-2017 | 16:50 WIB
Erry-Syahrial.gif Honda-Batam
Komisioner Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, berjanji akan terus mengawal kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa La (15), pada Minggu (9/7/2017) lalu.

Korban sendiri diketahui mendadapat sejumlah tekanan batin maupun mental dari sejumlah pihak. Seperti akan dikeluarkan dari sekolahnya saat ini hingga beban mental terhadap pergaulan anak seusianya.

"Kita siap kawal sampai proses peradilan pelaku. Kami harap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan bisa membuatnya jera," ujarnya, Jumat (28/7/2017).

Erry menuturkan, dirinya juga akan membantu korban agar bisa terus melanjutkan pendidikan yang masih dijenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk. Dia berjanji kepada keluarga dan korban, nantinya La akan bisa terus melanjutkan pendidikannya.

"Pendidikan ini kan penting, jadi harus tetap berjalan. Nanti kita juga akan bantu kembalikan psikologis dan beban mentalnya agar dia bisa kembali berbaur dengan teman-temanya," ujarnya.

Di juga meminta kepada para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka saat berada di rumah maupun di luar rumah, agar permasalahan dan kasus seperti ini tidak tersus menimpa anak di bawah umur yang notabennya di bawah pengawasan orangtua.

"Kita jaga anak-anak kita, jangan sampai yang seperti ini terulang. Lebih baik kita mencegah dari pada menyesal di kemudian hari," ujar Erry.

Dari berita sebelumnya, La, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpiayu, Seibeduk, menjadi korban pemerkosaan di kawasan pantai di Sekupang di antara semak-semak.

La diperkosa oleh Imam, warga Perumahan Taman Carina, Batuaji, yang baru satu minggu dikenalnya lewat sosial media Facebook. Pelaku yang sudah mempunyai istri dan satu orang anak itu, mengaku kepada La masih berstatus pelajar di sekolah swasta kejuruan di Sagulung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan sekarang pelaku sudah mendekam di Polsek Sekupang.

Editor: Udin