Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Jambret di KM 8
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 28-07-2017 | 09:26 WIB
tangkap-011.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTO?DAY.COM, Tanjungpinang - Dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 Tanjungpinang, Selasa (25/7/2017) dini hari.

Kedua pelaku yang sudah pernah beraksi di depan pemakaman KM 7, Jalan DI Panjaitan itu yakni Rizky Winaldi (22) dan Nika Martin (25). Selain itu, kedua pelaku juga sudah pernah melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya.

"Kedua pelaku ini kami tangkap di rumah kontrakannya. Mereka tengah nonton televisi," ujar seorang anggota Jatanras Polres Tanjungpinang yang namanya enggan ditulis.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, sambung sumber tidak berjalan mulus. Seorang pelaku sempat kabur dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Karena berusaha kabur, satu pelaku terpaksa kita lumpuhkan," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku jambret. Hanya saja, Andri belum bersedia membeberkan rangkaian perbuatan kedua pelaku.

"Penangkapan benar ada. Jumat (hari ini) kita ekspos," kata dia, singkat.

Editor: Gokli