Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasisa Anambas

PT Pekanbaru Vonis Mantan Sekda Anambas 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 28-07-2017 | 08:12 WIB
tjelak-vonis11.jpg Honda-Batam
Raja Tjelak Nur Djalal (kiri) tersangka kasus korupsi Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas seusai mendengarkan vonis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal terpidana kasus korupsi pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasisa Anambas 2010.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan, pihaknya telah menerima putusan PT Pekanbaru terhadap kedua terpidana Radja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Untuk Radja Tjelak Nurjalal PT Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 22 Juni lalu. Ketua Majelis Hakim Jarasmen Purba.

"Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Iriaty Choirul Ummah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, serta denda Rp ?200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,"katanya.

Sedangkan untuk terpidana Zulfahmi, tetap dihukum satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, JPU menyatatan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran Rp5 miliar dari APBDP Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2010.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pada bulan november 2010, bertempat di ruanganya di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Anambas, terdakwa mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota panitia dan anggota tim verifikasi yang dihadiri oleh terdakwa Zulfahmi, saksi Marbawi dan saksi Nurwulan saja tidak memberitahukan kepada anggota panitia yang lainnya.

"Dengan demikian, terdakwa Radja Tjelak menyuruh Saksi Sahtiar selaku Ketua Panitia IV Pengadaaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kepulauan Anambas, ke ruangan kantornya melakukan proses pelelangan pengadaan Mess dan Asrama. Tetapi saksi Sahtiar menolak permintaan itu, dikarenakan belum pernah melakukan proses lelang pembelian rumah dan tidak tahu sub bidang apa yang akan dilelang," ungkap JPU

Lebih lanjut, JPU menjelaskan, meskipun menolak saksi Sahtiar menyarankan kepada terdakwa agar rumah tersebut untuk dibeli saja secara langsung dengan menggunakan Tim 9 (Sembilan) atau jasa penilai (appraisal).

Pada pertemuan selanjutnya terdakwa meminta saksi Sahtiar untuk mengumumkan kegiatan pembelian Mess Pemkab Kepulauan Anambas dan Asrama Mahasiswa/i di Tanjungpinang tahun 2010 sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh terdakwa.

Setelah mengumumkan kegiatan pembelian Mes dan Asrama itu di media, kemudian ada 15 penawaran antara lain 7 penawaran untuk Mes dan 8 penawaran untuk Asrama Mahasiswa Anambas.

Selanjutnya, diserahkanlah seluruh dokumen penawaran itu kepada terdakwa Zulfami. Tetapi yang diberikan oleh terdakwa Zulfahmi kepada saksi Ruly selaku staf pada Sekertaris Daerah Kepulauan Anambas dokumen atas nama Roslina Bono yang beralamat di Jalan Perum Taman Pesona Asri KM 8 Tanjungpinang," paparnya

Setelah terdakwa Zulfahmi hanya memberi berupa foto copy sertifikat, foto copy NJOP, foto copy rekening listrik, foto copy PBB dan foto copy rekening PDAM tanpa disertai dengan surat penawaran, kemudian terdakwa Zulfahmi menyuruh saksi Rully membuatkan surat penawaran atas nama saksi Roslina Bono.

Editor: Dardani