Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 5,823 Kg Sabu dan 1.381,4 Gram Ganja
Oleh : Hadli
Kamis | 27-07-2017 | 17:02 WIB
BNN-Musnahkan-sabu-dan-ganja.gif Honda-Batam
BNNP Kepri memusnahkan barang bukti sabu seberat 5.823 Kg dan ganja 1.381,4 Kg dari enam kasus pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan internasional di Kepri.(Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari enam kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Kepri, Kamis (27/7/2017). Adapun total barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 5,823 kilogram dan ganja 1.381,4 gram.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung, menguraikan keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan. Pertama, merupakan tangkapan di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 20 Mei 2017 lalu.

"Dua orang laki-laki atas nama S (38) dan A (51) diamankan petugas Bea dan Cukai setelah kedapatan membawa sabu seberat 1.972 gram. Keduanya beserta barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum," kata Nixon.



Barang bukti milik kedua tersangka dengan berat 1.832 gram dimusnahkan dan sebanyak 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara persidangan.

Selanjutnya, pada Senin (5/6/2017), petugas BNNK Karimun mengamankan R (53) di Jalan Sawang KM 8 Tanjungbatu Barat, Kundur, karena kedapatan memiliki sebanyak 9 batang atau seberat bruto 1.450 gram ganja.

"Dari barang bukti itu, dimusnahkan sebanyak 1.381,4 gram. 68,6 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.

Kemudian petugas BNN Kepri kembali berhasil mengungkap peredaran sabu di Perumahan Aiko Residence Blok F No. 2 Kota Batam dengan menangkap A (39) dan M (37) dengan bukti sabu seberat 1.036 gram, pada 15 Juni 2017.



Dari barang bukti, sebanyak 966 gram akan dimusnahkan, dan sebanyak 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Seterusnya, pada Rabu, 21 Juni 2017, petugas BNN Kepri menangkap MA (34) dan K (33) di Nongsa Pantai, Kota Batam, karena kedapatan memiliki sabu seberat bruto 2.052 gram. Dari barang bukti itu sebanyak 2.038 gram dimusnahkan, 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus yang diungkap BNN Kepri selanjutnya terjadi pada 1 Juli 2017 ketika petugas mengamankan J (34) di Kaveling Sambau, Nongsa, Kota Batam, dengan barang bukti seberat 555 gram sabu.

"Barang bukti tersebut, sebanyak 499 gram dimusnahkan dan 56 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Nixon.



Kasus terakhir pada 15 Juli 2017 di Pelabuhan Batam Centre oleh petugas Bea dan Cukai Kota Batam. Petugas menangkap H (33) yang membawa 516 gram sabu. Sebanyak 488 gram dimusnahkan, 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan di persidangan.

"Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati," tegasnya.

Editor: Udin