Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Sedan Terbakar di Simpang Jam Timbulkan Kemacetan Panjang
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 27-07-2017 | 16:26 WIB
sedan-terbakar1.jpg Honda-Batam
Petugas pemadam kebakaran dan pihak kepolisian tengah medamkan api dari mobil sedan Suzuki Baleno warna putih BP 1748 ZM, yang terbakar di jalan dekat Simpang Jam, dengan rute arah Kepri Mall (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu unit mobil sedan Suzuki Baleno warna putih BP 1748 ZM terbakar di jalan dekat Simpang Jam, dengan arah Kepri Mall menuju Batuampar, Kamis (27/7/2017) siang.

Pantauan di lokasi, kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, api dengan cepat menghanguskan bagian depan mobil.

Beruntung, pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi yang tidak jauh dari Mapolresta Barelang, dengan mengerahkan mobil water canon, yang bekerja sama dengan dua mobil pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sekitar pukul 14.40 WIB.

Namun kejadian ini, juga mengakibatkan kemacetan panjang pada jalur dari arah Kepri Mall menuju Simpang Jam.

Menurut pemilik mobil, Oktapiandi Putra, ia tidak mengira akan terjadi hal tersebut. Padahal menurutnya, mobil tersebut baru saja selesai diservice. "Mobil baru saja ganti oli serta ganti filter minyaknya," ungkapnya di lokasi.

Dijelaskan, kejadian berawal saat ia hendak pergi ke Sungaipanas dari Tanjungpiayu. Saat berhenti karena lampu merah di Simpang Jam, tiba-tiba mobilnya mati.

"Begitu distater, langsung ada yang meletup di bagian depan dan asap keluar. Saya langsung keluar dari mobil," jelasnya.

Saat itu, antrian kendaraan cukup panjang dan di depannya juga ada mobil yang dikendarai ibu-ibu. "Tapi ibu-ibu itu justru sudah kabur duluan meninggalkan mobilnya. Karena saya takut nanti mengenai mobil ibu itu, terpaksa saya dorong sendiri mobil ibu itu dan membiarkan mobil saya terbakar," lanjutnya.

Saat ini, mobil tersebut sudah dibawa ke Mapolresta Barelang. Begitu juga dengan pemilik mobil sudah berada di Unit Laka Lantas Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Editor: Udin