Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Rutan Batam Lewat Ponsel
Oleh : Hadli
Kamis | 27-07-2017 | 15:53 WIB
ilustrasi-sabu1.gif Honda-Batam
Ilustrasi penangkapan sabu. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alat komonikasi telepon seluler diduga kuat beredar bebas di Rumah Tahanan Kelas II A Batam. Hal itu diketahui setelah pengungkapan peredaraan narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Jumat (21/6/2017) lalu.

Kasus tangkapan narkoba tersebut dikendalikan R, penghuni Rutan Batam. Dengan menggunakan telepon genggam dia mengarahkan S alias IJ alias JG seorang desersi polisi untuk mengantar narkoba sebanyak 321 gram di Alfamart Kawasan Perumahan KDA adalah oknum Polisi.

"S statusnya desersi (lari dari tugas). Mereka sudah diamankan semua," kata Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika di gedung Hotel Harmmoni One, Kamis (27/7/2017).

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi Rutan Kelas II A Batam dengan telepon seluler bermula dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba yang diterima Ditresnarkoba Polda Kepri pada 20 Juni 2017 silam.

Ketika itu, cici-ciri yang disampaikan adalah seorang wanita dan laki-laki menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna merah. Informasi tersebut langsung direspon. Polisi melakukan pengecekan di sekitaran KDA Batam Centre malam.

Pada Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 00.25 WIB didapati ciri-ciri mobil tersebut berada di lampu merah KDA Batam Centre. Polisi yang sudah berada di sekitar KDA melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Laki-laki AH dan satu orang perempuan dengan inisial EK berhasil ditanggkap. Dari hasil penggeledahan didapati 321 gram sabu dalam bungkus plastik hitam. EK mengaku memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal di depan Alfamart Uniba Kota Batam dengan ciri-ciri badan tinggi, kurus, kulit putih, masih muda, pakai kopiah, baju kemeja atas suruhan R yang ditahan di Rutan kelas II A Batam.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV Alfamart diketahui bahwa yang menyerahkan sabu sama dengan ciri-ciri S alias IJ alias JG, kemudian dilakukan penangkapan terhadap S alias IJ alias JG dikontrakannya," kata Kabid Hukmas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga.

Editor: Yudha