Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Sekolah di Lingga Sambut Baik Hadirnya Perbup Jam Belajar Malam
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 27-07-2017 | 14:50 WIB
sosialisasi-jam-belajar-mal1.gif Honda-Batam
Satpol PP Sosialisasi Perbup Jam Wajib Belajar Malam di SMKN 1 Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Sejumlah sekolah di Kabupaten Lingga menyambut baik hadirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang larangan bagi siswa untuk keluar malam diwaktu jam belajar.

"Iya tentunya pihak sekolah sangat mendukung, karena dengan adanya Perbup itu dapat membantu kita dalam melakukan pengawasan kegiatan anak-anak diluar lingkungan sekolah," ungkap Kepala SMAN 1 Lingga Fezi Karyadi kepada media ini, Kamis (27/7/2017)

Fezi mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menjalankan dan melakukan pembinaan terkait aturan tersebut. Karena sosialisasi dari pemerintah setempat sudah masuk ke sekolahnya.

"Kita tinggal jalankan dan melakukan pembinaan saja yang perlu dibahas bersama antara pihak sekolah serta pemerintah melalui OPD terkait," ujarnya.

Dia berharap kedepan dengan hadirnya perbup itu, kegiatan anak-anak baik di lingkungan sekolah maupun di luar dapat berjalan lebih positif.

"Kita sama-sama menjalankan peraturan. Karena, ini tanggung jawab kita bersama dan berharap kedepan, ini positif untuk masa depan mereka yang terbaik," ungkap Fezi.

Senada disampaikan Kepala MTs Aqidatunnajin Daik, Armain. Walaupun ia belum membaca penuh Perbup tersebut, akan tetapi ia menyambut positif hadirnya peraturan yang dikeluarkan Bupati Lingga.

"Tentu itu sangat positif untuk para pelajar kita, yang akhir-akhir ini menurut informasi dari media sosial gejala-grjala ke arah perbuatan negatif remaja mulai marak, misalnya ditemukannya bungkus komix di luar jumlah kewajaran, kalau menurut asumsi saya itu disalah gunakan," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Armain menuturkan, belum lagi ketika anak-anak yang masih di usia pelajar keluyuran malam hari tanpa ada keperluan.

Kemudian yang tak kalah penting menurut Armain adalah ekskusi atau penerapan dari Perbup itu. Jika memang benar-benar diberlakukan, jangan sampai seperti Perbup tentang hewan ternak yang sudah disosialisasikan namun hewan ternak seperti sapi masih bebas berkeliaran.

Editor: Yudha