Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Tangkapan Bulan Juni

Polsek Bintan Timur Musnahkan Barang Selundupan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 27-07-2017 | 14:02 WIB
pemusnahan-barang-selundupa.gif Honda-Batam
Polsek Bintan Timur musnahkan barang selundupan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Timur (Bintim) memusnahkan barang selundupan yang berhasil diamankan pada Juni 2017 lalu di Pelabuhan Sribayintan Kijang pada Kamis (27/7/2017) pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman sebelum melakukan pemusnahan menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pihaknya pada Juni 2017 lalu. Karena barang tersebut sudah melanggar Undang Undang tentang perdagangan.

"Ini merupakan barang penyeludupan hasil tangkapan pada bulan lalu. Sebagian barang ini harus dimusnahkan, dengan alasan barang mudah rusak dan tidak tahan lama," papar Rahman.

Adapun barang barang yang dimusnahkan ini, Ramhan menuturkan, yakni rampah-rempah, buah kurma dalam kondisi rusak, makanan ringan berbagai berbagai merek dalam keadaan rusak, snack moroko ikan dan ikan bilis.

"Jadi pemusnahan ini sudah melawati izin serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka hari kita langsungkan pemusnahan yang disaksikan langsung dengan pihak pihak terkait," tutur Rahman.

Editor: Yudha