Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kg Lebih Sabu

Tahanan Rutan Kelas II A Batam Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji
Oleh : Hadli
Kamis | 27-07-2017 | 09:14 WIB
Wadir-musnahkan-sabu.gif Honda-Batam
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto musnahkan 1.302 gram sabu (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahanan Rutan Kelas II A Batam, berinisal R, ternyata mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi. Sabu yang dikirimnya melalui S alias IJ alias JG sebanyak 321 gram berhasil diamankan bersama tersangka lainnya.

"Kasus ini terungkap setelah terjadi transaksi sabu di kawasan KDA Batam Centre," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Senin (26/06/2017).

Pengungkapan sabu dari balik jeruji tersebut, kata Erlangga, terjadi pada 20 Juni 2017 sekira pukul 22.00 Wib. Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seorang wanita dan laki-laki menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna merah.

Sebelum dimusnahkan, sabu dites terlebih dahulu keasliannya (Foto: Hadli)

Pada 21 Juni 2017 sekira pukul 00.25 Wib, didapati ciri-ciri mobil tersebut berada di lampu merah KDA Batam Centre. Selanjutnya dilakukan penyetopan pada kendaraan tersebut yang di dalamnya seorang pria AH dan satu orang perempuan dengan inisial EK.

"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan EK ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi sabu sebanyak 321 gram," terangnya.

Dari keterangan EK, lanjutnya, memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal di depan Alfamart Uniba Kota Batam, dengan ciri-ciri badan tinggi, kurus, kulit putih, masih muda, pakai kopiah, baju kemeja, atas suruhan oleh R yang ditahan di Rutan kelas II A Batam.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan CCTV Alfamart, diketahui bahwa yang menyerahkan sabu, sama dengan ciri-ciri S alias IJ alias JG. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap S alias IJ alias JG dikontrakannya.

Kasus berikutnya, pada hari Rabu, 21 Juni 2017, sekira pukul 07.00 wib, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Hang Jebat, Kecamatan Nongsa.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba mendatangi tempat tersebut dan melihat dari arah yang berlawanan ada satu orang laki-laki yang sedang dibonceng sepeda motor, membawa kotak es batu yang diletakkan di atas paha sebelah kanan dengan ciri-cirinya sama seperti yang disampaikan masyarakat.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap inisial K, yang dibonceng oleh inisial S, sebagai tukang ojek. Terdapat satu bungkus plastik merk Guanyinwang sabu dan di kantong sebelah kiri ditemukan handphone merk Nokia type RM-1134 warna hitam milik inisial K. Kemudian dilakukan introgasi bahwa kristal bening tersebut didapat dari pelaku berinisial A.

Usai dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air panas, sabu seberat 1.302 gram dibawa keluar untuk dibuang ke parit (Foto: Hadli)

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menyuruh inisial K menunjukkan rumah tersangka berinisial A tadi. Setelah sampai di rumah A, dilakukan penggeledahan. Ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kanan satu lembar KTP, di atas tempat tidur ditemukan satu unit handphone merk Nokia type RM-908 warna hitam dan satu unit handphone merk ever cross warna putih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada saudara A bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tidak tahu namanya yang berada di OPL (Out of Port Limit). Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 981 gram," terang Erlangga.

Selanjutnya, barang bukti sebanyak 1.302 gram yang diamankan dari para tersangka dimusnahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri dan dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM.

"Barang bukti 1.302 gram yang akan kita musnahkan disisihkan sebanyak 50 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan dan pembuktian di Pengadilan sebanyak 4 gram," ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut dilakukan tes satu persatu untuk membuktikan keaslian sabu tersebut oleh Biddokkes Polda Kepri yang dikawal petugas Propam Polda Kepri.

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto.

Editor: Udin